Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan calon kepala daerah tidak wajib pindah dokumen kependudukan ke daerah tempat pencalonan. Pramono mengatakan hal itu tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Hal tersebut diutarakan Pramono menanggapi pindahnya domisili dokumen kependudukan Calon Gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat dari Jakarta Selatan ke Medan. Djarot kini telah memegang e-KTP beralamat di Medan, Sumatera Utara.
"Tidak ada kewajiban untuk pindah domisili," ujar Pramono saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk dari PKPU No. 3 tahun 2017 Pasal 4, memang tidak tercantum kewajiban bagi calon kepala daerah untuk pindah domisili.
Begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Tidak ada pasal maupun ayat yang mewajibkan calon kepala daerah pindah domisili ke daerah tempat pencalonan. Dengan demikian, calon kepala daerah juga tidak wajib membuat E-KTP baru.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kerugian andai calon kepala daerah tak pindah domisili kependudukan hanyalah hak memilih, bukan dipilih.
"Jadi tidak bisa ikut memilih pada hari H pemungutan suara," ucapnya jika Djarot tak ber-KTP Medan.
Andai Djarot menggunakan alamat tinggal Jakarta Selatan saat mendaftar lalu kini pindah domisili, Titi juga mengatakan tidak ada masalah. Djarot tetap sah sebagai calon gubernur Sumatera Utara.
"Tetap sah, karena subyek hukumnya kan tetap Pak Djarot," kata Titi.
 Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat (kanan) dan Sihar Sitorus. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Sebelumnya, Djarot dikabarkan pindah domisili ke Medan, Sumatera Utara dari Jakarta Selatan. Djarot pun membuat E-KTP anyar sesuai dengan alamat tempat tinggal yang baru di Medan.
Banyak netizen di media sosial yang menduga E-KTP Djarot palsu lantaran sangat cepat proses pembuatannya. Sementara tak sedikit mengeluh sangat lama untuk memperoleh E-KTP.
Mengenai hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat suara membela Djarot serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan. Dia menegaskan E-KTP Djarot dibuat sesuai dengan prosedur. Dan, E-KTP tersebut asli.
"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam Database Kependudukan menunjukkan bahwa e-KTP Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," ucapnya melalui pesan singkat, Minggu (10/6).
Tjahjo mengatakan informasi yang berkembang di media sosial cenderung menyudutkan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Banyak informasi seolah-olah Ditjen Dukcapil menerbitkan e-KTP palsu atas nama Djarot. Padahal, lanjut Tjahjo, e-KTP tersebut asli dan sah.
Tjahjo menjelaskan e-KTP Djarot diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Medan selaku instansi pelaksana sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 24 tahun 2013. Kemudian, dasar penerbitan e-KTP Djarot yakni SKPWNI/3174/01062018/0001 tertanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Jakarta Selatan ke Kota Medan.
"Data dan e-KTP yang bersangkutan di-
update pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 pukul 10.48.39 pagi oleh pemegang
username nomor 1271budi," ucapnya soal e-KTP Medan milik Djarot.
(kid/gil)