"Kalau secara aturan tanpa tanda tangan Pak Laoly enggak bisa berlaku," ujar Trimedya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/6).
Pernyataan itu menanggapi polemik aturan PKPU yang melarang eks narapidana kasus korupsi maju kembali sebagai calon legislatif. Dalam polemik ini, Menteri Yasonna enggan menandatangani PKPU tersebut karena dianggap bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat tersebut diutarakan oleh peneliti Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.
Alasan lain, Fadli menyatakan pengundangan PKPU hanya sebatas mekanisme administratif untuk dicatatkan dalam lembaga negara yaitu Kemenkumham. Karenanya, dia menilai PKPU itu tetap sah jadi pedoman Pemilu dengan atau tanpa diundangkan Kemenkumham.
Di sisi lain, menurut Trimedya, ketentuan aturan yang dapat berlaku tanpa diteken atau ditandatangani hanya setingkat undang-undang (UU).
"Harus teken. Enggak bisa, dong (tanpa teken Kemenkumham), bisanya UU aja. Dulu kan filosofinya agar tidak disandera presiden. Kalau (aturan di bawahnya) diteken harus," katanya.
"Kalau kita bicara dari perspektif HAM tidak bisa, dong. Ini hak asasi juga. Enggak bisa KPU ini," katanya.
Selain itu, KPU juga diminta agar tidak mencari popularitas dengan mengangkat isu yang seksi. Menurutnya, jika KPU ingin memberi efek jera kepada mantan narapidana korupsi maka dapat melalui pengumuman.
Sebab, kata dia, partai politik juga selektif dalam memilih calon yang akan diusung pada pemilihan legislatif mendatang, karena bersamaan juga dengan pemilihan presiden.
(wis)