Jakarta, CNN Indonesia -- Ustaz Alfian Tanjung akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai Idul Fitri 2018.
Pernyataan itu disampaikan Alfian saat dieksekusi di Lapas Klas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, Senin (11/6).
"PK akan disiapkan pengacara saya, sesudah lebaran," ujar Alfian seperti dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, dengan menggunakan bus. Ada sekitar 50 orang anggota yang dilibatkan dalam pengamanan ini.
Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi ustadz Alfian Tanjung ke Lapas Porong Sidoarjo usai kasasi Alfian ditolak MA terkait kasus yang tertuang dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady mengatakan penolakan kasasi tersebut tertanggal 7 Juni lalu dan baru bisa dilaksanakan eksekusinya saat ini.
"Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutus bersalah kepada terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017," kata Rachmat.
Perkara ini berawal dari rekaman video ceramah yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Alfian menyebut bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya', dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Rekaman itu kemudian dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko ke Bareskrim Polri.
Perkara itu berbeda dari kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada 30 Mei lalu, hakim pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung. Hakim menyatakan dakwaan terhadap Alfian, soal tudingan banyaknya anggota Partai Komunis Indonesia di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tidak terbukti.
Dalam kasus ujaran kebencian terhadap jokowi dan Ahok, PN Surabaya memvonis Alfian dua tahun penjara. Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis 2 tahun pada Alfian.
"Baru setelah itu, mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa ini," kata Rachmat.
Pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri mengatakan PK segera diajukan usai sejumlah bukti baru dilengkapi.
"Insya Allah kami dalam waktu dekat akan PK," ujar Abdullah kepada
CNNIndonesia.com, Senin (11/6).
Abdullah masih enggan membeberkan bukti yang sudah didapat. Sebab ia mengaku belum menerima salinan putusan atas keputusan MA menolak kasasi yang diajukan Alfian.
Abdullah hanya menegaskan vonis yang dikeluarkan PN Surabaya terbilang janggal. Sehingga pihaknya akan mempelajari putusan itu untuk menemukan bukti baru bagi PK.
"Banyak kejanggalan di situ (putusan vonis PN Surabaya), nanti mungkin ada bukti baru untuk PK," ujarnya.
(ugo/gil)