"Putusan hakim itu ada tiga, yaitu menghukum kalau terbukti, membebaskan kalau tidak terbukti, dan terbukti perbuatannya tapi bukan termasuk tindak pidana," ujar Fickar di kantor ICW, Jakarta, Kamis (31/5).
Sementara dalam putusan hakim, Alfian dinyatakan bebas lantaran cuitannya di media sosial Twitter soal kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) hanya menyalin dari sebuah pemberitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beritanya sendiri sudah bersifat terbuka sehingga tidak ada unsur tindak pidana," katanya.
Dalam istilah hukum, lanjut Fickar, bukti ini dikenal sebagai fakta notoir atau rahasia umum yang telah diketahui khalayak luas. "Jadi tidak perlu dibuktikan lagi, karena itu dia lolos," imbuh Fickar.
Alih-alih menjadi preseden buruk bagi kasus ujaran kebencian lainnya, menurut Fickar kepolisian dan pihak jaksa mesti lebih cermat menjerat seseorang yang terjerat kasus ujaran kebencian. Fickar mengatakan Alfian baru dapat dipidana jika memang ujaran kebencian itu hasil pemikirannya sendiri.
"Kalau mau nuntut ya sumbernya dulu dituntut, medianya itu lho. Tapi kalau karangan sendiri, dia omong sendiri, nulis sendiri isinya hate speech, ya itu kena pasti. Saya kira tidak akan jadi preseden karena secara hukum ini benar," terangnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Alfian yang dijerat dengan ujaran kebencian akibat tudingan banyak anggota PKI di PDIP tidak terbukti.
Meski majelis hakim menyatakan Alfian terbukti melakukan perbuatannya, namun hal itu bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Alfian mengulang pernyataan dan disebarkan oleh media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Alfian sebelumnya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik. (ayp/osc)