Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa calon gubernur Sumatera Utara
Djarot Saiful Hidayat tidak diistimewakan saat membuat e-KTP baru berdomisili di Medan. Menurutnya, masyarakat saat ini juga dapat memperoleh e-KTP dalam waktu singkat.
Sebelumnya, Djarot memperoleh e-KTP baru dalam waktu yang singkat dengan perubahan domisili, yakni dari Jakarta Selatan menjadi Medan.
"Pembuatan e-KTP Pak Djarot tidak ada yang istimewa," ucap Zudan saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan mencontohkan proses pembuatan E-KTP di Cilegon, Banten. Dia mengatakan masyarakat dapat memperoleh E-KTP hanya dalam waktu 15 menit. Itu bisa terjadi jika masyarakat membawa seluruh berkas yang disyaratkan langsung ke Dinas Dukcapil Cilegon.
Kemudian, Masyarakat dapat memperoleh E-KTP hanya dalam satu hari jika mengurus segala persyaratan di tingkat kecamatan. Perbedaan waktu pembuatan tersebut lantaran mesin pencetak belum semua tersedia di tingkat kecamatan.
Zudan memberi contoh lain, yakni pembuatan E-KTP di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB). Dia mengatakan proses pembuatan E-KTP hanya membutuhkan waktu 10 menit.
"Di IPB juga kami jemput bola 10 menit jadi," ucap Zudan.
Zudan menegaskan E-KTP Djarot dibuat melalui prosedur yang sama seperti biasanya. Tidak ada yang diistimewakan karena Djarot merupakan calon gubernur Sumatera Utara.
Zudan juga menjelaskan bahwa dasar penerbitan E-KTP Djarot yakni SKPWNI/3174/01062018/0001 tertanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan. Dengan demikian, E-KTP Djarot sah.
"Data dan E-KTP yang bersangkutan diupdate pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10: 48: 39 oleh pemegang username nomor: 1271budi," ujar Zudan.
(dal)