Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo resmi memerintahkan Wakil
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Purbalingga.
Tjahjo memberi perintah tersebut melalui Plt Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko dan telah menandatangani surat penunjukan hari ini, Rabu (6/6).
"Agar saudara (Heru Sudjatmoko) memerintahkan Saudari Dyah Hayuning Pratiwi untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan," mengutip surat perintah yang diterbitkan Tjahjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah melarang bupati atau wali kota menjalankan tugas serta wewenangnya sejak ditahan oleh aparat penegak hukum. Hal itu tercantum dalam Pasal 65 ayat (3).
Kemudian, wakil bupati atau wakil wali kota yang akan melaksanakan tugas bupati atau wali kota. Amanat itu termaktub dalam Pasal 66 ayat (1).
 Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK dan dipecat PDIP. ANTARA FOTO/ Reno Esnir |
Selanjutnya, gubernur bertugas mengawasi penyelemggaraan pemerintahan daerah di bawahnya, yakni kabupaten dan kota. Pengawasan yang dimaksud berkutat pada aspek monitoring, evaluasi, dan supervisi. Tugas gubernur tersebut tercantum dalam Pasal 91 ayat (2).
"Dan diminta kepada saudara [Heru Sudjatmoko] untuk melakukan Monitoring terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangan kepada Menteri Dalam Negeri," mengutip surat perintah dari Tjahjo.
Sebelumnya, Tasdi terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Purbalingga pada Senin (4/6). Selain Tasdi, lima orang lainnya ditangkap di dua lokasi berbeda di Purbalingga, Jawa Tengah dan Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan proses OTT terhadap Tasdi dan lima orang lainnya tersebut dilakukan setelah melakukan pemantauan sejak 10 April 2018 lalu.
Tasdi kini sudah berstatus tersangka suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar. Dia diduga menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut.
Tasdi sendiri merupakan Bupati Purbalingga sejak 15 Februari 2016. Sebelum menjabat orang nomor satu di Purbalingga, Tasdi merupakan Ketua DPRD Purbalingga dua periode, 2004-2009 dan 2009-2014.
Tasdi sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Purbalingga 2014-2015 dan menduduki posisi Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga periode 2015-2020.
Selain Tasdi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
(dal/gil)