Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut sudah 94,2 persen penduduk yang wajib memiliki
e-KTP sudah melakukan perekaman. Sementara, penduduk yang belum memilikinya mencapai 10 juta orang.
Berdasarkan data pada 20 Mei, sebanyak 181.220.447 orang dari 192.476.183 penduduk yang wajib memiliki e-KTP telah melakukan perekaman. Dengan demikian, masih ada 10.255.736 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Penduduk wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman sampai dengan tanggal 20 Mei 2018 di 514 kabupaten/kota sebesar 181.220.447," tutur Tjahjo kepada wartawan, Kamis (24/5).
Dia mengatakan bahwa presentasi perekaman e-KTP menurun. Berdasarkan data Kemendagri, persentase penduduk wajib e-KTP yang telah melakukan perekaman mencapai 97,4 persen pada akhir 2017. Jumlah itu menurun pada 20 Mei lalu menjadi 94,3 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, penurunan itu disebabkan oleh bertambahnya penduduk yang berusia 17 tahun per 30 Juni.
"Sebagian besar disebabkan oleh penambahan wajib e-KTP pemula yakni sebesar 6.913.010 penduduk," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menyatakan ada 844 ribu orang yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 27 Juni mendatang. Penyebabnya adalah mereka belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket).
Mengenai hal itu, Tjahjo mengaku pihaknya telah melakukan tindakan konkret.
Kemendagri telah melakukan pemadanan data kependudukan nasional. Hasilnya, tinggal 161.024 orang yang identitasnya belum teridentifikasi oleh Kemendagri.
"Kemendagri terus memberikan dukungan terhadap KPU termasuk memberikan 546 user ID untuk dapat dimanfaatkan dalam proses pemutakhiran data pemilih di seluruh Indonesia baik untuk Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019," ucapnya.
Kemendagri juga terus berupaya menuntaskan perekaman terhadap penduduk yang wajib memiliki e-KTP. Itu dilakukan agar penduduk, terutama pemilih pemula, tidak kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2018.
Langkah-langkah yang ditempuh Kemendagri antara lain berupa pelayanan keliling, jemput bola, pelayanan di sekolah, pesantren, pasar, mal, tempat ibadah, lapas, dan tempat keramaian lainnya. Selain itu, kata Tjahjo, Kemendagri juga terus mengembangkan inovasi dalam hal pelayanan perekaman e-KTP.
"Serta menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga publik agar menjadikan e-KTP sebagai dasar pelayanan," tutup Tjahjo.
(arh/sur)