Azwar Anas datang ke Mapolda Metro Jaya didampingi salah satu kuasa hukumnya, Novel Bakmumin.
"Kedatangan kami ini untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang kami buat pada Mei lalu di Bareskrim Polri," ujar Novel, Selasa (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto) |
Laporan tersebut awalnya dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.Laporan terhadap Rahmat Effendi tercantum dalam nomor LP/B/588/V/2018/Bareskrim.
Namun, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Novel mengatakan kliennya juga membawa barang bukti untuk memperkuat laporannya terhadap Rahmat Effendi. Barang bukti tersebut merupakan keterangan dua saksi terkait perkara tersebut.
Selain itu, Novel menegaskan bahwa kliennya enggan membuka pintu damai dengan Rahmat Effendi.
"Kami membawa dua alat bukti dan dua keterangan saksi. Kita tidak membuka pintu damai, kami ingin kasus ini diselesaikan secara hukum," tuturnya.
