MUI Persilakan Fahri Hamzah Ajukan Fatwa Haram ke Israel

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jun 2018 14:50 WIB
MUI mempersilahkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ajukan permohonan fatwa haram bagi masyarakat yang berkunjung ke Israel.
Ilustrasi MUI. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengajukan permohonan penerbitan fatwa haram bagi warga negara Indonesia (WNI) muslim yang akan berkunjung ke Israel.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan bahwa permohonan tersebut bisa diajukan dengan melayangkan surat resmi ke MUI secara langsung. MUI siap untuk membahas dan mengkaji permohonan tersebut.

"Ajukan saja, nanti dibahas Komisi Fatwa MUI," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri sempat mengusulkan MUI segera mengeluarkan fatwa larangan bagi WNI muslim menyambangi wilayah Israel. Usulan tersebut menanggapi polemik kunjungan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Cholil Staqup ke Israel.


"Untuk menghindari terjadinya peristiwa sama, MUI perlu mengeluarkan fatwa haram mengunjungi Israel. Sebab, kunjungan itu melanggar komitmen kebangsaan kita untuk memerdekakan Palestina," kata Fahri lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (14/6).

Hasanudin mengatakan selain Fahri, permohonan juga bisa diajukan semua elemen masyarakat, termasuk pihak yang berada di internal MUI.
MUI Persilakan Fahri Hamzah Ajukan Fatwa Haram ke IsraelFahri Hamzah mengusulkan MUI menerbitkan fatwa larangan kunjungan ke Israel. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Namun demikian katanya, poin yang dituangkan dalam surat permohonan hanya bisa dilakukan sebatas pada penerbitan fatwa saja, bukan permintaan fatwa halal atau haram.

"Kalau minta fatwa jangan pesan haram atau halal, fatwa saja begitu," kata dia.


Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Cholil Staqup ke Israel pekan ini berkunjung ke Israel. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi undangan untuk memberikan kuliah umum di Universitas Tel Aviv Israel.

Hasanudin mengatakan kunjungan tersebut mestinya terlarang. Pasalnya, sampai saat ini Indonesia memang tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel.

"Kalau memang tidak ada hubungan diplomasi dengan Israel, siapapun harusnya WNI tidak boleh dong. Apalagi, sifatnya mendukung apa yang dilakukan Israel," katanya.

(agt/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER