Menurutnya informasi dan kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sepenuhnya berada di pihak kepolisian. "Tanyakan saja ke polri, saya juga belum dengan info soal itu," katanya, Sabtu (16/6).
Rizieq dalam video yang diunggah oleh Front TV pada Kamis (14/6) mengklaim bahwa polisi telah menghentikan kasus percakapan mesum yang ditimpakan padanya. Dia juga mengklaim bahwa Surat Penghentikan Penyidikan Perkara (SP3) kasusnya tersebut telah diserahkan langsung polisi kepada pengacaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus percakapan mesum antara Riziq dengan seorang perempuan bernama Firza Husein bermula dari situs baladacintarizieq.com pada Januari 2017. Rizieq dan Firza Husein kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.
Namun, sebulan sebelum jadi tersangka Rizieq sudah berada di Arab Saudi untuk umrah. Setelah itu, Rizieq tak pernah kembali ke Indonesia meskipun sempat beberapa kali para pendukungnya merencanakan penyambutan kepulangannya, termasuk saat Milad FPI dan 21 Februari 2018 lalu.
(agt/gil)