Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) akan memeriksa kebenaran penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus percakapan mesum yang diduga melibatkan pentolan FPI Habib Rizieq ke Mabes Polri.
"Kalau sudah masuk akan saya cek ke Polri, apakah SP3 itu betul sudah dikeluarkan atau belum," kata Bamsoet di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/6).
Bamsoet menilai penerbitan SP3 merupakan langkah yang baik bila benar diterbitkan. Menurutnya hal itu akan menurunkan potensi politik jelang Pilkada, Pileg dan Pilpres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap penerbitan SP3 dalam kasus percakapan mesum Rizieq merupakan hal wajar.
"Seharusnya memang tidak ada SP3, tidak ada kasus. Tapi kalau sudah ada kasus kemudian SP3, memang sudah selayaknya begini," kata Fadli.
 Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta kepolisian meluruskan kabar SP3 kasus Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Fadli menyerahkan klarifikasi penerbitan SP3 kepada Polri. Ia berharap setiap kasus ditangani transparan dan tidak dijadikan sebagai alat politik serta alat menekan, terutama terhadap pihak yang berbeda pendapat.
Rizieq dalam video yang diunggah oleh Front TV pada Kamis (14/6) mengklaim bahwa polisi telah menghentikan kasus percakapan mesum yang ditimpakan padanya. Dia juga mengklaim bahwa Surat Penghentikan Penyidikan Perkara (SP3) kasusnya tersebut telah diserahkan langsung polisi kepada pengacaranya.
Selain itu Rizieq juga mengklaim bahwa SP3 tersebut juga bisa disampaikan kepada ulama yang terkena kasus kriminalisasi.
Kasus percakapan mesum antara Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Husein mulanya terkuak dari situs baladacintarizieq.com pada Januari 2017. Rizieq dan Firza Husein kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.
 Rizieq Shihab saat dikunjungi Amien Rais di Arab Saudi. (Dok. Istimewa) |
Rizieq dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Namun, sebulan sebelum jadi tersangka Rizieq sudah berada di Arab Saudi untuk umrah. Setelah itu, Rizieq tak pernah kembali ke Indonesia meskipun sempat beberapa kali para pendukungnya merencanakan penyambutan kepulangannya, termasuk saat Milad FPI dan 21 Februari 2018 lalu.
(gil)