Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah meminta kepolisian segera mengumumkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan
chat porno pentolan Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Shihab. Hal ini agar masyarakat tidak resah soal kepastian SP3 tersebut.
"Diumumkanlah baik-baik sebagai hasil temuan penyelidikan ya kan, bahwa memang tidak ditemukan cukup alat bukti. Diumumkan dan biar masyarakat tahu dan tidak resah," kata Fahri di rumah dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (15/6).
Fahri mengatakan SP3 merupakan hal biasa. Selain itu, Fahri meminta polisi mengakui keliru atau salah dalam kasus ini, karena polisi juga manusia yang tak luput dari kesalahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Fahri enggan menafsirkan penerbitan SP3 ini dari sisi di luar hukum. Menurutnya, dengan SP3 maka sudah tidak ditemukan alat bukti mencukupi untuk menersangkakan seseorang.
"Keluarkan SP3, tidak perlu ada perasaan bersalah karena itu mekanisme hukum biasa. Akui saja secara hukum dan itu biasa, namanya juga manusia, polisi juga manusia, negara kan manusia. Jangan kayak lembaga yang tidak ada SP3-nya, salah pun akhirnya dipaksa-paksa, zalim," kata Politikus PKS itu.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari polisi terkait penghentian kasus chat mesum itu. Namun Rizieq Shihab dalam video bertanggal 15 Juni yang diunggah oleh Front TV di akun facebooknya mengucapkan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini adalah Polri usai menerima surat SP3.
"Kami menyampaikan apresiasi di mana mereka telah menyampaikan langsung surat SP3 kepada pengacara kami untuk disampaikan kepada saya di Kota Mekkah," kata Rizieq dalam video yang dilihat
CNNIndonesia.com, Jumat (15/6).
Percakapan antara Rizieq dan Firza mulai viral lewat situs baladacintarizieq.com sejak Januari 2017. Rizieq dan Firza Husein kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017. Namun, sebulan sebelumnya Rizieq sudah berada di luar negeri, yakni Arab Saudi untuk umrah dan tak pernah kembali Indonesia sejak saat itu.
(osc/asa)