Jakarta, CNN Indonesia -- Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus
chat mesum yang melibatkan penceramah
Rizieq Shihab dinilai bisa berdampak negatif pada kredibilitas kepolisian.
Peneliti dari
Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menyatakan persoalan kredibilitas itu terkait dengan lamanya penanganan kasus tersebut.
"Bila melihat fenomena kasus Rizieq, penanganan kasus yang berkepanjangan dan ujung-ujungnya adalah SP3, ini akan memunculkan preseden negatif bagi penegakan hukum yang dilakukan Polri," jelas Bambang lewat pernyataan tertulis, Sabtu (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus cakap mesum pada Mei 2017. Namun, pentolan Front Pembela Islam (FPI) kemudian pergi ke Mekah dan hingga kini belum kembali ke Indonesia.
Bambang juga menuturkan kasus itu juga bisa dianggap bahwa polisi memainkan hukum. Selain itu, kata dia, ada kesan kepolisian juga terpengaruh tekanan politik maupun sosial.
"Polisi bisa dianggap 'memain-mainkan' hukum," kata dia.
Apresiasi KepolisianSejumlah figur sebelumnya turut mengomentari penerbitan SP3 kasus
chat mesum Rizieq. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengaku bersyukur pada kepolisian. Ia mengapresiasi keputusan tersebut.
Senada dengan Zainut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) senang dengan kabar SP3 untuk kasus Rizieq.
"Sebagaimana Habib Rizieq juga ya beliau menyampaikan apresiasi kepada negara dan kepolisian, kepada semua pihak yang telah membuktikan hukum tetap bisa ditegakkan di Indonesia," ujar Hidayat, Sabtu.
Sementara itu, Ketua Pemuda Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Dahnil Anzar tak merasa ada yang istimewa dari SP3 itu. Ia hanya berharap bahwa keputusan yang diambil kepolisian berasal dari argumen hukum belaka.
"Catatan saya cuma satu, semua keputusan harus diambil berdasarkan hukum, bukan yang lain, apalagi kalau politik," ujar Dahnil melalui telepon.
(asa)