Firza Husein Tunggu Polisi Umumkan SP3 Kasus Chat Mesum

Yugo Hindarto | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jun 2018 14:06 WIB
Kuasa hukum Firza Husein belum dapat berkomentar banyak soal penghentian kasus dugaan chat mesum kliennya, dan menunggu pernyataan resmi dari polisi.
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5). (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaaan percakapan mesum Firza Husein, Azis Yanuar menunggu polisi mengumumkan penghentian penyidikan kasus yang diduga melibatkan kliennya dengan tokoh FPI Rizieq Shihab.

"Kami sudah mendengar lama, sekitar bulan Februari 2018. Tapi SP3 itu benar. Di bulan baik ini, kami menunggu polisi mengumumkan SP3 itu," kata Azis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/6).

Azis juga menyampaikan bahwa pada Jumat siang ini ia telah menerima fisik SP3 tersebut. "SP3 sudah diterima dan selesai... Alhamdulillah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis belum dapat berkomentar banyak soal kabar penghentian penyidikan kasus yang menimpa kliennya itu.

"Tunggu polisi," katanya.

Klaim penghentian kasus chat mesum itu diungkapkan Rizieq dalam video yang diunggah oleh Front TV pada 14 Juni. Dalam video itu, Rizieq mengucapkan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini adalah Polri.

"Kami menyampaikan apresiasi di mana mereka telah menyampaikan langsung surat SP3 kepada pengacara kami untuk disampaikan kepada saya di Kota Mekkah," kata Rizieq dalam video yang dilihat CNNIndonesia.com.

Percakapan mesum yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza mulai viral lewat situs baladacintarizieq.com sejak Januari lalu. Rizieq dan Firza Husein kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.


Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Dia juga menyampaikan SP3 itu bisa dapat disampaikan kepada ulama yang terkena kasus kriminalisasi. Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmoprawiro membenarkan penerbitan SP3 kasus yang menjerat kliennya.

"Kemarin Habib sudah tahu dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Polri" kata Sugito kepada CNNIndonesia.com.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari polisi terkait penghentian kasus chat mesum itu.
Catatan redaksi: Berita diperbarui pada 14.13 WIB untuk menambahkan informasi bahwa SP3 sudah diterima oleh pengacara Firza Husein. (ugo/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER