Kepolisian beralasan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kasus tersebut di SP3," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi disebut telah mendengar keterangan ahli sebanyak empat orang, yaitu satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana. Setelah gelar perkara, polisi tidak menemukan unsur pidana.
Salah satu penggalan lirik puisi itu berbunyi 'yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok... Lebih merdu dari alunan azan mu'.
Puisi yang dibacakan Sukmawati ini pun sempat memicu aksi massa bertajuk Aksi Bela Islam 64, April lalu, yang mengusung tuntutan proses hukum terhadap anak Presiden pertama RI Sukarno itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Mohammad Iqbal mengatakan penerbitan SP3 kasus Rizieq berdasarkan permintaan resmi dari pengacara imam besar FPI itu.
"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Iqbal kepada CNNIndonesia.com.
Dia menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut merupakan kewenangan penyidik setelah tak berhasil menemukan pengunggah konten percakapan mesum Rizieq dengan Firza Husein.
"Kasus itu dihentikan karena menurut penyidik kasus itu belum ditemukan peng-upload-nya," kata Iqbal.