"Semua pihak akan kami mintai keterangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Senin (9/4).
Iqbal menyatakan Polri akan bekerja profesional dalam menyelidik kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tahapannya, semua tergantung keterangan yang dibutuhkan penyelidik, Belum masuk ke proses projusticia. Saat ini tahapan penyelidikan dilakukan, keterangan akan minta. Akan kami putuskan," ujar Iqbal.
Akibat puisinya itu, Sukmawati harus berhadapan dengan sekitar 14 laporan polisi.
Ia dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain dipolisikan, puisi Sukmawati juga memicu aksi demonstrasi pada Jumat pekan lalu.
Sukmawati sendiri sebelumnya sudah menyatakan permohonan maaf kepada umat Islam atas puisi yang ia bacakan. (wis/gil)