Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian akan meminta keterangan dari tokoh agama atau ulama dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh
Sukmawati Soekarnoputri. Saat ini polisi masih terus mengumpulkan bukti dan berbagai keterangan dari pihak terkait.
"Semua pihak akan kami mintai keterangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Senin (9/4).
Iqbal menyatakan Polri akan bekerja profesional dalam menyelidik kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecepatan penyelesaian dari kasus Sukmawati, kata Iqbal, tergantung pada barang bukti dan keterangan yang didapat oleh penyelidik.
"Ada tahapannya, semua tergantung keterangan yang dibutuhkan penyelidik, Belum masuk ke proses
projusticia. Saat ini tahapan penyelidikan dilakukan, keterangan akan minta. Akan kami putuskan," ujar Iqbal.
Sukmawati dilaporkan dengan dugaan melakukan penistaan agama melalui puisinya berjudul
Ibu Indonesia yang ia bacakan dalam acara peragaan busana, beberapa waktu lalu.
Salah satu penggalan lirik puisi itu berbunyi 'yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok... Lebih merdu dari alunan azan mu'.
Akibat puisinya itu, Sukmawati harus berhadapan dengan sekitar 14 laporan polisi.
Ia dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain dipolisikan, puisi Sukmawati juga memicu aksi demonstrasi pada Jumat pekan lalu.
Demo bertajuk Aksi 64 ini diinisiasi sejumlah ormas Islam dan diikuti sekitar seribu orang dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Mereka menuntut polisi memproses Sukmawati secara hukum.
Sukmawati sendiri sebelumnya sudah menyatakan permohonan maaf kepada umat Islam atas puisi yang ia bacakan.
(wis/gil)