Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pelantikan Sekretaris Utama Lemhanas Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan dan tidak melanggar undang-undang.
"Saya sesuai UU. Kalau saya melanggar UU, pasti akan dipecat oleh presiden. Saya tak mungkin sebagai mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat presiden," tegas Tjahjo di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).
Tjahjo mengatakan pada mulanya usulan menunjuk Iriawan sempat menuai polemik saat masih menjabat sebagai perwira Polri aktif. Saat itu polemik tersebut dimediasi Menkopolhukam Wiranto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sudah, akhirnya Pak Iriawan dimutasikan ke Lemhanas yang strukturnya sama dengan dirjen. Jadi enggak ada masalah, toh mau apa,
wong pilkada tinggal seminggu," lanjutnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kanan) saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Politikus PDIP itu menegaskan penugasan Iriawan di Jawa Barat hanya dua. Pertama, melanjutkan program yang sukses di Jawa Barat dan kedua memastikan program strategis infrastruktur serta ekonomi dari pemerintah pusat bisa berjalan dengan baik.
"Kalau urusan pilkada kan sudah ada kepolisian, KPU. Pemda ya bantu KPU apa yang dibutuhkan kalau dia kurang kendaraan kasih kendaraan, siapkan Satpol PP, damkar dan gerakkan linmas," ujar Tjahjo.
Di wilayah Jabar, pada 27 Juni mendatang, bakal ada 16 daerah yang menggelar Pilkada--termasuk proses Pilgub Jabar. KPU Jawa Barat mencatat di seluruh wilayah itu terdapat 57 pasangan calon untuk pilkada di 16 wilayah dengan peserta masing-masing bervariasi, serta empat paslon untuk Pilgub.
Posisi di Lemhanas yang Muluskan Jalan IriawanDikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengungkapkan usulan awal Iriawan yang sempat ditolak dan menjadi polemik.
Menurutnya saat itu, Iriawan dan juga Kepala Divisi Propam Polri Martuani Sormin [yang sempat diusulkan jadi Pj Gubernur Sumut] masih menjabat perwira Polri aktif dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi penjabat gubernur sebagai jabatan tinggi pemimpin madya.
 Sumarsono. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
"Mereka bisa diangkat kalau posisinya menduduki jabatan sipil sebagai Dirjen, Inspektorat jenderal, Sestama, Sekjen, itu boleh. Karena itu untuk Pak Sormin yang tidak dipindahkan di jabatan struktural tidak bisa diangkat," kata Sumarsono.
Akan tetapi kata dia, Iriawan telah digeser dari institusi Polri menjadi Sestama Lemhanas. Posisinya itu disebut sesuai aturan dimungkinkan menjadi Penjabat Gubernur.
"Karena dia termasuk jabatan sipil utama, Sekjen, Dirjen sama seperti saya boleh menjadi Penjabat Gubernur, sesuai aturan saya kira sah. Soal tidak aktif itu diatur dalam ketentuan lain, PP 21/2002 untuk beberapa instansi, 9 sampai 11 instansi," kata Sumarsono.
"Pak Iriawan diangkat sebagai penjabat Gubernur bukan karena profesinya tapi karena jabatannya sebagai sekretaris Lemhanas. Kuncinya adalah sestama. Kalau pak Iriawan di Lemhanas tidak menjabat apa-apa tidak jadi Pj Gubernur," lanjutnya.
Ditambah lagi, kata Sumarsono, mantan Kapolda Metro Jaya itu pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Sehingga, Iriawan dianggap paham wilayah.
"Jadi secara kompetensinya tidak diragukan," katanya soal alasan penunjukan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar.
(kid)