ANALISIS

Politik 'Senyap' Polri Saat Libur Lebaran 2018

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 18 Jun 2018 14:52 WIB
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai langkah polisi menghentikan sejumlah kasus yang menyita perhatian masyarakat bermuatan politis.
Polisi menghentikan penyelidikan dugaan penodaan agama lewat puisi terlapor Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapatkan sorotan dari publik di sela-sela cuti bersama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Tiga topik berita itu relatif menyedot perhatian publik  dibandingkan topik berita yang membahas kinerja Polri dalam menggelar Operasi Ketupat 2018 atau operasi tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri yang menangkap sejumlah terduga teroris.

Ketiga topik berita itu adalah penghentian proses penyidikan kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab dan Firza Husein dan penghentian penyelidikan dugaan penodaan agama lewat puisi terlapor Sukmawati Soekarnoputri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, adalah pelantikan Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Penghentian penyidikan kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan tersangka Rizieq dan Firza melalu penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, relatif memakan waktu dalam memperoleh konfirmasi dari Polri.

Sementara itu, penghentian penyelidikan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati merupakan topik berita yang muncul ke publik setelah ada siaran pers dari pihak Divisi Humas Polri.


Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan langkah Polri dalam tiga hal tersebut dapat dicurigai bermuatan politis.

Ia mempertanyakan alasan Polri menerbitkan SP3 kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan tersangka Rizieq dan Firza berdekatan dengan penghentian penyelidikan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati.

"Kasus Rizieq Shihab sudah lama, kenapa baru sekarang ditetapkan SP3-nya yang berdekatan dengan SP3 Sukmawati. Wajar kalau hal itu dicurigai ada muatan politis, karena sangat mungkin ada indikasi kepentingan politis," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/5).

Dia menerangkan, polisi sebagai penegak hukum harus menyelesaikan setiap kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Bambang menegaskan, polisi juga harus mematuhi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menegaskan larangan bagi anggota kepolisian untuk terlihat dalam politik praktis.

"Polisi itu sebagai penegak hukum, jika menyelesaikan kasus hukum yang cukup bukti ya harus mengikuti aturan hukum," tutur Bambang.

Begitu pula, lanjutnya, terkait pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, hal tersebut juga cenderung memiliki kepentingan politik praktis.

Bambang mengatakan, polisi harus mematuhi UU Polri yang melarang setiap anggota kepolisian terlibat dalam politik praktis. Dia pun meminta Presiden Joko Widodo tidak membiarkan polisi diintervensi kepentingan politik praktis dan menindak pejabat yang bersalah atau keliru dalam menerapkan kebijakan.

"Polisi harus patuh dengan undang-undangnya sendiri. Itu harus dipatuhi oleh seluruh lapisan aparat kepolisian, mulai dari Kapolri sampai para pelaksana di lapangan," ujarnya.
(ugo/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER