Kemendagri Minta Pengkritik Komjen Iriawan Utuh Baca Regulasi

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jun 2018 14:10 WIB
Kementerian Dalam Negeri meminta para pengkritik Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Iriawan membaca secara utuh semua aturan, dan tak sepotong-sepotong.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kanan) saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta para pihak yang mengkritik pengangkatan Komisaris Jenderal Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat agar membaca peraturan perundang-undangan secara utuh.  Bahtiar menegaskan pengangkatan Iriawan sudah sesuai peraturan.

Iriawan diangkat menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa jabatannya 13 Juni lalu. Iriawan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 18 Juni 2018.

"Bila masih ada yang mempersoalkan hal ini, kami imbau agar membaca norma regulasi secara utuh dan tidak dibaca sepotong-sepotong," ucap Bahtiar kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtiar lantas merinci peraturan yang menjadi dasar pengangkatan Iriawan. Bahtiar mengatakan bahwa Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 membolehkan pimpinan tinggi madya menduduki posisi penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan.

Iriawan, termasuk pimpinan tinggi madya lantaran sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

"Kategori jabatan pimpinan madya diurai dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diantaranya adalah sekretaris utama," ucap Bahtiar.

Bahtiar kemudian menjelaskan tentang penugasan anggota polisi untuk jabatan di luar institusi Polri. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 5 tahun 2014.

Dalam beleid tersebut, lanjutnya, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari kalangan anggota TNI/Polri aktif yang bertugas di tingkat pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang TNI dan Kepolisian.

Bahtiar lalu menegaskan bahwa Iriawan merupakan pejabat di Lemhanas, bukan di Mabes Polri. "Bukan didasarkan pada keanggotannya dalam kepolisian negara tapi didasarkan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang sedang diembannya," ucap Bahtiar.

Bahtiar mengklaim pengangkatan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik secara prosedur, substansi, serta kewenangan.

Iriawan, kata Bahtiar, juga memiliki rekam jejak yang baik. Iriawan dinilai memiliki kapasitas, integritas, serta komunikasi yang baik dengan seluruh kementerian dan lembaga.

Kemendagri berharap Iriawan dapat membangun sinergi yang secara optimal bersama TNI, Polri, Pemda, penyelenggara Pilkada, pers dan pemangku kepentingan lainnya.

"Yakinlah beliau akan mampu menegakkan netralitas serta mengoptimalkan dukungan pemerintah daerah dalam Pilkada tahun 2018," ucapnya.
(ugo/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER