Komjen Iriawan soal Hak Angket Pj Gubernur: Silakan Saja

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jun 2018 19:40 WIB
Iriawan tak mau ambil pusing dengan wacana hak angket yang digulirkan sejumlah fraksi di DPR terkait pengangkatannya sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kanan) saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan angkat suara terkait usulan Partai Demokrat untuk menggunakan hak angket soal langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penunjukan dirinya sebagai Pj Gubernur.

"Wacana (hak angket) silakan saja, saya tidak didomain itu. Buat saya, saya bekerja saja sekarang," ujar Iriawan di Bandung, Rabu (20/6).

Pria yang karib disapa Iwan Bule itu mengaku saat ini fokus bertugas untuk memimpin Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari tunjukkan di Jabar yang kita cintai ini. Saya akan pertaruhkan nama baik dan jabatan saya di Pj gubernur ini," tegasnya.

Polemik mengenai permasalahan penunjukkan penjabat gubernur mengemuka setelah pemerintah melantik Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.

Pengangkatan tersebut diduga cacat prosedur karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Untuk pelanggaran terhadap UU Polri diduga dilakukan karena status Iriawan saat ini masih aktif sebagai anggota kepolisian. Dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Kepolisian disebut bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian bila sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Namun, hal itu dibantah Kemendagri. Pengangkatan Iriawan, menurut Kapuspen Kemendagri Bahtiar telah sesuai aturan.
Menanggapi hal tersebut, Iwan kembali menegaskan pengangkatan dirinya tak sesuai aturan. Jika memang ada yang menilai penunjukkannya adalah pelanggaran, Iwan menyarankan digugat ke PTUN.

"Saya tidak banyak bicara untuk domain itu. Saya hanya melaksanakan tugas. Saya pertanggungjawabkan amanat yang diberikan, sekarang ini wujudnya. Tidak mungkin lembaga besar, Kemendagri menaruh saya di sini tidak mungkin regulasinya tidak pas, beliau-beliau ini sudah mempersiapkan dengan baik," katanya,

Ia pun menyerahkan hal tersebut kepada Kemendagri.

"Masa Kemendagri akan menyerahkan Keppres kemudian akan membuat presiden salah, kan itu hemat kami. Tapi saya enggak berbicara itu lah. Bicara saya adalah bagaimana terus bekerja menyelesaikan program yang dibuat pejabat lama," ujarnya.

Hak Angket

Sementara itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak akan mendukung rencana Partai Demokrat, PKS, dan Gerindra menggulirkan hak angket pengangkatan Pj Gubernur Jabar Komjen Iriawan

Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan PPP lebih memilih forum rapat dengar pendapat di Komisi II untuk mendengar penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Baidowi menganggap forum RDP di Komisi II cenderung lebih adil untuk mendengar penjelasan pemerintah sebelum menggunakan hak angket. Menurutnya, forum tersebut juga tidak terlalu dominan dengan nuansa politik.

"Kami lebih melihat pada substansi persoalan bukan pada hiruk pikuk politiknya," kata Baidowi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/6).

Baidowi menegaskan ada tahapan yang sebaiknya dipatuhi fraksi sebelum menggunakan hak angket. Tahapan yang dimaksud yakni berupa forum rapat kerja atau RDP di Komisi II.

Andai Mendagri Tjahjo Kumolo memberi penjelasan yang komprehensif di Komisi II, lanjutnya, maka persoalan selesai. Sebaliknya, jika penjelasan Mendagri tidak memuaskan anggota dan pimpinan Komisi II, maka akan diambil langkah lanjutan.

"Setelah itu baru dinilai apakah perlu angket dan lainnya," kata Baidowi.
(hyg/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER