Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum DPR RI Herman Hery dilaporkan seorang warga, Ronny Yuniarto, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pengeroyokan. Korban berharap aparat kepolisian bisa bertindak secara profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Pelaporan itu dibuat pada 11 Juni 2018. Hari ini, pihak korban akan menanyakan tindak lanjut pihak Polres atas laporan yang telah dibuat.
"Tidak ada
follow up waktu itu. Ini hari pertama efektif [usai lebaran], kami baru mau ke sana untuk menanyakan tindak lanjut laporan," kata kuasa hukum Ronny, Febby Sagita kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengeroyokan itu disebut Febby bermula saat Ronny sedang ditilang polisi lalu lintas di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (10/6). Saat itu mobil yang dikendarai Ronny melintas di jalur busway sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara mobil Rolls Royce Phantom bernomor pelat B88NTT yang ditumpangi Herman juga melintas di jalur busway, tepat di belakang mobil Ronny.
"Saat proses ditilang di luar mobil, korban berargumen dengan polisi, kenapa mobil belakang tidak ditindak," kata Febby.
Febby melanjutkan, Ronny menanyakan hal itu karena mobil yang ditumpangi Herman adalah kendaraan pribadi, bukan ambulans atau mobil dinas kepolisian, TNI, maupun pejabat negara.
"Masyarakat harus diperlakukan sama, karena korban tahu dan tidak dilakukan penindakan, kenapa tidak ditilang," ujarnya.
Herman kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul Ronny tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima dengan perlakuan Herman, Ronny berusaha membalas pukulannya. Namun ajudan-ajudan Herman ikut turun dan mengeroyok Ronny.
"Polisi sempat tidak melakukan apa-apa, yang memisahkan warga. Istri korban sempat melerai dan kena pukulan," kata Febby.
Kedua anak korban yang berusia 7 dan 10 tahun menangis di dalam mobil melihat kedua orang tuanya dianiaya oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.
Ronny kemudian menyerah. Polisi kemudian meminta dia memindahkan mobilnya ke Masjid Pondok Indah untuk penyelesaian lebih lanjut. Saat itu Herman langsung tancap gas ke arah Pondok Indah.
Ronny sempat mengejar mobil Herman dan sempat memotret sambil merekam video. Dia kemudian menghentikan pengejaran karena anak-anaknya menangis histeris.
Begitu kembali ke lokasi kejadian, Ronny sudah tidak lagi menemukan polisi yang bertugas. Dia pun langsung melakukan visum di RSPP dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jakarta Selatan.
Laporan itu tercatat pada tanda bukti lapor nomor: LP/1076/VI/2018/RJS tanggal 11 Juni 2018. Ronny yang menjadi korban melaporkan tindak pidana pengeroyokan dengan dugaan pelanggaran pasal 170 KUHP.
Febby menyampaikan pihak korban berharap aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini. Apalagi mengingat terduga pelaku merupakan anggota Komisi III DPR RI yang menjadi mitra Polri.
"Kami berharap Polri akan bekerja seprofesional mungkin, jangan sampai ada intervensi," katanya.
CNNIndonesia.com sejak Kamis pagi berusaha menghubungi Herman Hery untuk mengonfirmasi kejadian ini, namun belum ada respons hingga berita ini diturunkan.
(pmg)