Eks Wakil Ketua Komisi II DPR: Sayup-sayup Dengar Uang e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2017 18:27 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufiq Effendi, mengaku pernah mendengar perihal bagi-bagi uang dalam proyek pengadaan e-KTP.
Di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi (tengah) mengaku tidak menerima uang panas e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufiq Effendi, mengaku pernah mendengar perihal bagi-bagi uang dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hal tersebut disampaikan Taufiq saat hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10).

"Sayup-sayup [pernah dengar] pak. Selain saya enggak fokus di situ, saya banyak keluar," kata Taufiq yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu dibahas di legislatif, Taufiq menjadi wakil ketua Komisi II bersama Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP dan Teguh Juwarno dari Fraksi PAN. Adapun untuk jabatan ketua Komisi II dijabat anggota Fraksi Golkar secara bergantian mulai dari Burhanuddin Napitupulu, Chairuman Harahap hingga Agun Gunandjar Sudarsa.

Taufiq menyatakan, wakil ketua komisi II DPR yang saat itu fokus dalam masalah pembahasan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun adalah Ganjar, yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengklaim fokus pada masalah aparatur sipil negara (ASN).

"Tiap wakil ketua punya fokus masing-masing. Saya fokus pada masalah ASN, karena saya siapkan UU ASN," tuturnya.

Terkait dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, Taufiq mengklaim tak pernah menerima uang panas dari proyek e-KTP tersebut. Dia berseloroh, jatah uang yang disebutkan untuk dirinya belum disampaikan.

"Enggak pernah terima, mungkin belum sampai pak," selorohnya.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Taufiq disebut menerima US$103 ribu terkait proyek e-KTP. Tak hanya itu Taufiq disebut ikut pada pertemuan yang berlangsung pada Mei 2010, sebelum rapat dengar pendapat (RDP) antara Kemendagri dan Komisi II DPR.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah orang, di antaranya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Kemudian beberapa anggota DPR seperti Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong.

Pertemuan tersebut membahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2011.

Dalam kesempatan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa yang akan mengerjakan proyek e-KTP adalah Andi Narogong.

Namun demikian, saat dikonfirmasi soal pertemuan di luar Komisi II, Taufiq membantah ikut. Dia juga tak mengetahui mengenai dugaan ada partai yang dominan dalam pembahasan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

"Saya tidak melihat (dominasi partai), mungkin saya kurang jeli soal-soal seperti itu (pertemuan terkait proyek e-KTP)," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER