Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyatakan sudah siap menjelaskan soal ancaman Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP) terhadap pemberantasan korupsi bila disahkan, kepada Presiden
Joko Widodo. Lembaga antirasuah itu sat ini tengah menyusun penjelasan secara utuh agar dapat dipahami Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu sebelumnya menyatakan bakal menyiapkan waktu bertemu dengan pimpinan KPK selepas Lebaran. Jokowi menyatakan berjanji akan mendengarkan keberatan KPK soal RKUHP yang disusun dan diajukan pemerintah kepada DPR.
"Hal tersebut tentu perlu kita sambut baik. Agar risiko terhadap pengesahan RUU KUHP dapat didengar langsung (Jokowi). Karena itu, KPK juga mempersiapkan penjelasan yang lebih solid terkait RUU KUHP tersebut," tulis Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyatakan, berdasarkan kajian dilakukan, RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 17 Agustus mendatang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan bakal mengganggu kerja KPK di kemudian hari.
Menurut Febri, keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang saat ini berlaku saja masih dicari celah hukumnya.
"Apalagi dengan adanya RUU KUHP yang sejak awal sudah terbaca sangat berisiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Febri menyebut jaminan pemerintah yang tidak bakal melemahkan upaya pemberantasan korupsi bila RKUHP tersebut disahkan tetap tidak meyakinkan. Itu setelah mendengar pendapat dan sikap sejumlah ahli hukum dari sejumlah perguruan tinggi.
"Jadi, semoga setelah Idul Fitri ini kita bisa lebih tenang dan jernih membaca masalah yang ada. Hati kita semua dibuka untuk lebih serius dan sungguh-sungguh memberantas korupsi. Tanpa kepura-puraan, tanpa konflik kepentingan," kata dia.
Jokowi menyatakan bakal menyiapkan waktu khusus bertemu pimpinan KPK guna membahas RKUHP selepas masa liburan Idul Fitri. Pertemuan diperlukan karena KPK berulang kali mengirimkan surat permohonan bertemu Jokowi, karena keberatan atas revisi KUHP yang saat ini dibahas pemerintah bersama DPR.
Salah satu poin yang disoroti adalah masuknya pasal pemberantasan korupsi ke dalam RKUHP, yang dikhawatirkan dapat membatalkan undang-undang pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi panduan bagi KPK.
Jokowi menyatakan belum mengetahui hal-hal yang bakal dibahas bersama lembaga antirasuah ini. Ia menyatakan tetap akan menyiapkan waktu khusus meski hal itu telah dibahas KPK bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Huku, dan Keamanan Wiranto beberapa waktu lalu.
(ayp)