Polisi Larang Sidang Aman Abdurrahman Disiarkan Langsung TV

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jun 2018 17:33 WIB
Larangan itu merujuk pada surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia pada 8 Juni lalu. Televisi hanya diperbolehkan menggelar siaran langsung dari luar sidang.
Larangan itu merujuk pada surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia pada 8 Juni lalu, menyatakan hal itu demi kelancaran proses persidangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi melarang sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman disiarkan secara langsung oleh media. Sidang digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis.

"Yang pasti untuk live tak diadakan dulu, nanti kepolisian akan mengadakan pengecekan di depan [pengadilan] dengan bagian dari humasnya pengadilan," Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Sartono di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6).

Budi mengatakan pelarangan siaran langsung sidang Aman itu telah berpedoman pada Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terbit pada 8 Juni lalu. Isinya supaya lembaga penyiaran tak menyiarkan proses persidangan kasus terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia menyebut bahwa Kapolres Jakarta Selatan telah membuat ketentutan khusus bagi para wartawan, terutama media televisi yang akan meliput sidang Aman agar tak menyiarkan secara langsung.

"Kapolres akan ada ketentuan nanti, kan dari KPI tak boleh live, nah ini ada ketentuan dari polisi lagi koordinasi dengan pengadilan," ujar Budi.

Budi lantas menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan untuk menjaga ketat setiap wartawan yang akan meliput sidang Aman Abdurahman.

Ia bersama pihak pengadilan ingin memastikan bahwa sidang Aman esok tak ada lembaga penyiaran yang melakukan siaran langsung demi kelancaran proses persidangan.


"Jadi seluruh TV enggak boleh live," katanya.

Budi enggan membeberkan mekanisme peliputan bagi wartawan televisi saat meliput sidang Aman esok. Ia hanya menyatakan kamera tak diperbolehkan dibawa masuk ke ruang sidang.

"Pastinya sudah kita siapkan bagaimana, karena dari KPI enggak boleh live, ya enggak boleh live. Kamera yang biasa siaran langsung sementara di luar dulu," katanya.


Dalam surat edarannya, KPI menyatakan melarang menyiarkan proses persidangan kasus terorisme demi menjaga kewibawaan lembaga peradilan, dan kelancaran proses persidangan.

Selain itu, KPI menyatakan pelarangan peliputan sidang kasus terorisme itu diperlukan agar tidak berpotensi menyebarkan ideologi terorisme, dan penokohan teroris di tengah-tengah masyarakat. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER