Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang vonis terdakwa kasus terorisme
Aman Abdurrahman yang digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dijaga ketat aparat kepolisian. Polda Metro Jaya menerjunkan ratusan personel.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/6). "Jadi dari pengamanan sudah kita siapkan, sekitar 400 personel sudah kita siagakan untuk besok," kata Argo menjelaskan.
Argo bahkan menyiapkan rekayasa lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengantisipasi jika ada kemacetan. Rekayasa bakal dilakukan jika dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk arus lalu lintas di depan PN itu nanti situasional, apakah ada penutupan atau tidak, kita lihat nanti di lapangan," ujar Argo melanjutkan.
Sidang terdakwa teroris Aman Abdurrahman bakal berlangsung mulai pukul 08.30 WIB. Menurut keterangan Argo, Kapolres Jaksel langsung yang akan memimpin pengamanan sidang itu.
"Ini saya rasa sama [bentuk pengamannya]. Tapi pengamanan untuk besok, sudah dirapatkan. Nanti Kapolres yang akan memimpin pengamanan sidang," kata Argo lagi.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar sebelumnya menyebutkan pengamanan akan dibagi sebanyak empat ring seperti sidang sebelumnya. Itu terbagi mulai gedung pelaksanaan sidang, seputaran gedung, halaman, dan terakhir area terluar.
Jaksa telah menuntut Aman dengan hukuman mati. Ia dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang di kawasan Sarinah Thamrin, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Jaksa menganggap Aman telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman kemudian menyampaikan pleidoi yang menyebut bahwa dirinya siap dengan segala vonis, termasuk bui seumur hidup atau eksekusi mati. Kuasa hukumnya, Asrudin Hatjani baru-baru ini juga menyampaikan bahwa kliennya pasrah menerima vonis hakim.
[Gambas:Video CNN] (rsa)