Empat Larangan Kemendagri untuk Pj Gubernur Jabar Iriawan

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jun 2018 18:34 WIB
Kemendagri membatasi kewenangan penjabat Gubernur Jawa Barat Iriawan yang berstatus sebagai pejabat administratif karena ditunjuk langsung pemerintah pusat.
Jabatan M Iriawan sebagai pejabat administratif memiliki batasan kewenangan. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono menegaskan ada empat hal yang tidak boleh dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Komjen M Iriawan dan juga pelaksana tugas ataupun pelaksana harian daerah lainnya.

Pertama, Iriawan dilarang melakukan mutasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tanpa seizin Mendagri.

"Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya," ujar Soemarsono di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketiga, Iriawan juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah. Keempat, dilarang membuat atau mengeluarkan kebijakan pembangunan dan program yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

"Namun demikian, larangan tersebut tetap dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini diurai dalam Pasal 132A PP No. 49 tahun 2008," ujar Soemarsono.


Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa penjabat gubernur yang diemban Iriawan merupakan jabatan administratif, bukan jabatan politik.

Soemarsono mengutarakan hal tersebut menanggapi kritik tentang Iriawan yang dinilai tidak boleh mengisi jabatan politik seperti penjabat gubernur Jawa Barat lantaran masih berstatus anggota Polisi aktif.

"Ini sebagai penjabat administratif. Posisinya bukan sebagai jabatan politik," kata Soemarsono.


Jabatan politik, lanjutnya, adalah jabatan yang diperoleh seseorang atas kehendak masyarakat atau dipilih oleh publik. Sementara jabatan administratif adalah jabatan yang diberikan kepada seseorang atas perintah pemerintah pusat.

Penjabat gubernur Jawa Barat yang diemban Iriawan kini, lanjut Soemarsono, merupakan jabatan administratif lantaran Iriawan ditunjuk oleh pemerintah pusat melalui keputusan presiden. Menurut Soemarsono, Iriawan sudah dalam kendali pemerintah pusat.

"Jadi benar-benar wilayah administratif. Ditunjuk dan bertanggungbjawab kepada presiden melalui mendagri," ucap Soemarsono.

(dal/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER