Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan rencana
Partai Gerindra menggalang dana dari masyarakat untuk Pemilu 2019 sah, asalkan mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Enggak ada masalah. Sumbangan dana dapat dimintakan ke siapa saja, sepanjang bukan dari sumber yang dilarang dan tidak melebihi batasan," ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (22/6).
Sebelumnya, Ketua Umum Gerindra
Prabowo Subianto mengajak publik menyumbangkan dana untuk kepentingan partainya dalam menghadapi Pemilu 2019.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan, kelompok, badan usaha nonpemerintah, dan pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai dana kampanye pemilihan anggota legislatif, partai politik dapat menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar. Hal itu tercantum dalam Pasal 331 ayat (1).
Partai politik juga diperkenankan menerima dana kampanye dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah, dengan jumlah tidak boleh lebih dari Rp25 miliar dari masing-masing penyumbang. Hal itu termaktub dalam Pasal 331 ayat (2).
"Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus mencantumkan identitas yang jelas," mengutip bunyi Pasal 331 ayat (3) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi pasal tersebut kembali dipertegas pada Pasal 335 ayat (4), bahwa setiap penyumbang dana mesti mencantumkan identitas lengkap, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Merujuk dari Pasal 329 ayat (6), dana kampanye harus dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu. Tidak boleh disatukan dengan pembukuan keuangan partai politik.
Suatu partai pun boleh menggalang dana kampanye sejak dini yaitu tiga hari ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu oleh KPU.
Sebelumnya, lewat video di Facebook pribadi, Prabowo mnegajak masyarakat untuk menyumbangkan dana.
"Saya atas nama partai Gerindra datang kepada penyandang dana saya, yaitu saudara-saudara sekalian. Saya tidak mau datang ke penyadang dana yang di ujungnya saya tidak yakin akan kesetiaan mereka kepada bangsa dan negara," tegasnya lewat video yang diunggah di akun Facebook pribadinya, Jumat (22/6).
Prabowo menilai pemilu membutuhkan dana yang tidak sedikit alias mahal, sementara partai politik kerap membeli masyarakat. Salah satunya menggunakan sembako atau uang tunai.
Dia meyakini ketua partai atau calon kepala daerah pun tidak akan mudah dikendalikan jika dana kampanye didapatkan dari masyarakat.
(vws)