Sujud Syukur Aman Abdurrahman Usai Vonis Sudah Direncanakan

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jun 2018 14:44 WIB
Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani mengatakan kliennya bersujud usai sidang sebagai bentuk sikapnya yang tidak mengakui hukum di Indonesia.
Menurut kuasa hukumnya, Aman Abdurrahman sujud syukur sebagai bentuk sikapnya yang tidak mengakui hukum di Indonesia. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum tersangka kasus terorisme Oman Rachman alias Aman Abdurrachman mengatakan kliennya memiliki alasan melakukan sujud syukur saat dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut dia, Aman memang sudah merencanakan melakukan itu apapun keputusan hakim.

"Aman ini tidak mempercayai hukum di Indonesia. Di Indonesia menggunakan bukan hukum Allah, karena itu dia tidak mengakui termasuk pengadilan ini. Karena itu saat dihukum mati dia malah bersujud syukur. Sebelum sidang dia bilang, 'kalau saya dihukum mati, saya akan sujud syukur'," kata kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aman dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan 18 Mei lalu.

Sementara itu, Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar menerangkan terkait polisi bersenjata yang langsung membentuk barikade sesaat setelah Aman bersujud.
"Yang jelas ada hal hal yang menjadi diskresi pihak keamanan yang tidak kita inginkan karena ini kasusnya khusus maka kita lakukan pengamanan. Tidak ada apa-apa, hakim kan melakukan pekerjaannya mungkin ada etika-etika," kata Indra.

Sesaat setelah Aman bersujud, Hakim Akhmad meminta polisi segera menyingkir dari tempat terdakwa. Suasana sempat memanas ketika awak media juga merasa polisi menghalangi mereka untuk mendapatkan gambar ketika Aman melakukan sujud syukur. Polisi akhirnya mengalah dan kembali ke tempat mereka setelah Aman bangkit dan kembali duduk di kursi terdakwa.
"Mohon maaf kepada teman-teman wartawan bahwa memang ada hal hal yang sangat mendasar yang mungkin teman-teman tidak mengerti yang memang harus kita antisipasi. Termasuk dari pihak pengadilan juga harus diantisipasi. Itu saja tidak ada yang lain," ucap Indra. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER