Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terdakwa kasus terorisme Oman Rachman alias
Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, Asludin Hatjani mengatakan kliennya sempat berpesan kepadanya saat bertemu sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Dalam pertemuan itu, kata Asludin, Aman meinginginkan eksekusi bisa dilakukan secepatnya, jika hakim menjatuhkan vonis mati.
"Pesan Ustaz Oman kepada saya, kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya. Dieksekusinya apakah mau pindah atau gimana, dilaksanakan secepatnya, terutama pindah dari Mako Brimob," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Asludin mengaku tidak mengetahui alasan Aman melontarkan pesan tersebut.
"Yang jelas itu pesannya kepada saya," kata dia.
 Aman Abdurrahman menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (REUTERS/Darren Whiteside) |
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu. Hakim menyatakan Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Akhmad, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal.
Usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, Aman langsung bersujud.
Asludin juga menjelaskan soal sikap sujud yang dilakukan Aman sudah direncanakan.
"Janjinya sebelum vonis, kalo dia dihukum mati dia akan langsung sujud syukur dan itu sudah dilakukan tadi," kata dia.
(ugo/asa)