
Aman Abdurrahman Berharap Dieksekusi Secepatnya
FAR, CNN Indonesia | Jumat, 22/06/2018 17:26 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terdakwa kasus terorisme Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, Asludin Hatjani mengatakan kliennya sempat berpesan kepadanya saat bertemu sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Dalam pertemuan itu, kata Asludin, Aman meinginginkan eksekusi bisa dilakukan secepatnya, jika hakim menjatuhkan vonis mati.
"Pesan Ustaz Oman kepada saya, kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya. Dieksekusinya apakah mau pindah atau gimana, dilaksanakan secepatnya, terutama pindah dari Mako Brimob," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Namun, Asludin mengaku tidak mengetahui alasan Aman melontarkan pesan tersebut.
"Yang jelas itu pesannya kepada saya," kata dia.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu. Hakim menyatakan Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Akhmad, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal.
Usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, Aman langsung bersujud.
Asludin juga menjelaskan soal sikap sujud yang dilakukan Aman sudah direncanakan.
"Janjinya sebelum vonis, kalo dia dihukum mati dia akan langsung sujud syukur dan itu sudah dilakukan tadi," kata dia.
(ugo/asa)
Dalam pertemuan itu, kata Asludin, Aman meinginginkan eksekusi bisa dilakukan secepatnya, jika hakim menjatuhkan vonis mati.
"Pesan Ustaz Oman kepada saya, kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya. Dieksekusinya apakah mau pindah atau gimana, dilaksanakan secepatnya, terutama pindah dari Mako Brimob," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Namun, Asludin mengaku tidak mengetahui alasan Aman melontarkan pesan tersebut.
"Yang jelas itu pesannya kepada saya," kata dia.
![]() |
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lihat juga:Daftar Teroris yang Divonis Mati oleh Negara |
Usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, Aman langsung bersujud.
Asludin juga menjelaskan soal sikap sujud yang dilakukan Aman sudah direncanakan.
"Janjinya sebelum vonis, kalo dia dihukum mati dia akan langsung sujud syukur dan itu sudah dilakukan tadi," kata dia.
ARTIKEL TERKAIT

Pengacara Klaim Keluarga Tak Persoalkan Vonis Mati Aman
Nasional 1 tahun yang lalu
Sujud Syukur Aman Abdurrahman Usai Vonis Sudah Direncanakan
Nasional 1 tahun yang lalu
Daftar Teroris yang Divonis Mati oleh Negara
Nasional 1 tahun yang lalu
VIDEO: PN Jakarta Selatan Vonis Mati Aman Abdurrahman
Nasional 1 tahun yang lalu
Aman Abdurrahman Sujud Syukur Saat Divonis Mati
Nasional 1 tahun yang lalu
Terlibat Teror, Aman Abdurrahman Divonis Mati
Nasional 1 tahun yang lalu
TERPOPULER

Kronologi Bentrok FUI-Banser NU: Diawali Demo Gus Muwafiq
Nasional • 4 jam yang lalu
Rabithah Alawiyah: Jangan Curigai Ormas Islam dan Habib
Nasional 3 jam yang lalu
Massa FUIS Saling Lempar Batu dengan Banser NU di Solo
Nasional 5 jam yang lalu