Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani menyebut bahwa keluarga terdakwa sejumlah kasus terorisme itu, menerima vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Menurut Asludin, keluarga tak kaget dengan vonis yang dijatuhkan kepada Aman, karena dalam tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, Aman dituntut hukuman mati.
"Biasa biasa saja. Enggak ada masalah," kata Asludin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aman, kata Asludin, terakhir bertemu dengan keluarganya tiga hari menjelang lebaran di Mako Brimob. Asludin mengatakan Aman sempat bercanda dengan anak dan istrinya selama kunjungan itu.
Asludin mengatakan Aman dianggap sebagai imam di keluarganya, apapun keputusan yang dijatuhkan kepada Aman keluarga akan menerima.
"Apapun yang dilakukan oleh Ustaz Aman pasti diamini oleh keluarganya," katanya.
Sementara itu, kepada Asludin, Aman mengatakan akan 'berlepas diri' atas vonis tersebut. "Berlepas diri" itu diartikan Asludin, tidak menolak maupun menerima keputusan majelis hakim, karena Aman memang tidak mengakui hukum selain hukum Allah.
Asludin mengatakan akan berdiskusi dengan Aman terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Sebab, pihaknya tak bisa bertindak tanpa persetujuan terdakwa.
Sementara, menanggapi vonis mati kliennya, Asludin menyayangkan sikap majelis hakim yang sama sekali tidak memberikan poin keringanan pada Aman. Padahal, dia menilai kliennya cukup kooperatif selama persidangan.
"Saya juga cukup heran kenapa tidak ada sama sekali poin yg meringankan. Selama ini dia cukup kooperatif, selama ini selalu mengakui perbuatannya. Yang dia tolak itu kan hanya berkaitan dengan bom Thamrin. Semuanya dia jelaskan secara rinci apa yang dia lakukan," katanya.
Aman dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukkan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.
Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal.
(ugo/sur)