Negara Tanggung Ganti Rugi Korban Bom Thamrin

FHR | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jun 2018 17:35 WIB
Negara harus membayarkan ganti rugi senilai Rp1,017 miliar kepada 16 korban bom Thamrin dan bom Kampung Melayu.
Aman Abdurrahman dinilai hakim PN Jakarta Selatan tidak mampu memenuhi biaya ganti rugi korban bom Thamrin dan bom Kampung Melayu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan jaksa dan memutuskan negara akan menanggung ganti rugi 16 korban peledakan bom di Thamrin dan Kampung Melayu.

Total biaya ganti rugi yang harus dibayarkan sekitar Rp1,017 miliar.

Keputusan ini diambil dalam sidang putusan terhadap pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman yang digelar Jumat (22/6) ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hakim menilai Aman sebagai terpidana kasus tersebut tidak mampu memenuhi ganti rugi, sehingga dibebankan kepada Pemerintah.

"Mengabulkan sebagian permohonan saksi dan para pemohon merupakan korban tindak pidana yang dilakukan terdakwa yaitu korban peristiwa bom di Sarinah, Thamrin dan Kampung Melayu. Membebankan sanksi kepada negara atas nama pemerintah melalui Menteri Keuangan yang ditujukan kepada para pemohon yang jumlahnya sebesar Rp 1.017.107.363," kata kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, Jumat (22/6).

Kompensasi bagi korban terorisme ini diatur di dalam pasal 36 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dinyatakan bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.

"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu dan kedua. Memutuskan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, saat membacakan amar putusan.

Hakim Akhmad memvonis mati Aman karena terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut hakim, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman dan Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal.



(vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER