"Sesuai dengan himbauan KPI. Jadi yang tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Kamis (21/6) kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis akan digelar besok (22/6). Sebelumnya Aman dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Sebelum sidang, PN Jaksel akan kembali mengingatkan kepada wartawan peliput perihal larangan siaran langsung dari dalam sidang. Karena itu ia berharap semua awak media menaati imbauan KPI tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang punya hak adalah KPI, yang memberikan sanksi KPI. Kami hanya sebatas memberikan imbauan kepada media," kata Ahmad.
Sebelumnya Polres Jakarta Selatan menyatakan akan melarang siaran langsung oleh media di sidang vonis Aman Abdurrahman.
Budi mengatakan pelarangan siaran langsung sidang Aman itu telah berpedoman pada Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terbit pada 8 Juni lalu. Isinya supaya lembaga penyiaran tak menyiarkan proses persidangan kasus terorisme.
Sebelumnya KPI telah menyebarkan surat himbauan kepada media untuk tidak menyiarkan proses persidangan Aman. Larangan tersebut dimaksudkan demi menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.
Siaran proses persidangan kasus terorisme disebutkan oleh KPI berpotensi menyebarkan ideologi terorisme dan penokohan terhadap teroris. (sur)