Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan pihaknya akan mengerahkan penembak jitu atau sniper hingga menerjunkan polisi anjing pelacak (K-9) untuk mengamankan sidang tersebut.
"Kita akan mengerahkan K-9 juga tentu dan brimob sniper juga dikerahkan," ungkap Indra saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengatisipasi amankan gedung, kira steril semua ruang pengadilan untuk mengansipasi kemanan. Jadi tidak ada sidang lain kecuali sidang itu (Aman) saja supaya lebih fokus dan ruang sidang akan disterilkan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa telah menuntut Aman dengan hukuman mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Jaksa menganggap Aman telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (stu)