Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Kerahkan Sniper

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jun 2018 17:56 WIB
Pengamanan super ketat akan diterapkan pada sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman pada Jumat pagi, termasuk pengerahan penembak jitu.
Pengamanan super ketat akan diterapkan pada sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman pada Jumat pagi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian bakal melakukan pengamanan super ketat pada sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6) esok.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan pihaknya akan mengerahkan penembak jitu atau sniper hingga menerjunkan polisi anjing pelacak (K-9) untuk mengamankan sidang tersebut.

"Kita akan mengerahkan K-9 juga tentu dan brimob sniper juga dikerahkan," ungkap Indra saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (21/6).
Selain itu, Indra juga mengatakan bakal menerjunkan 378 hingga 400 personel kepolisian untuk mengamankan sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pihaknya bakal melakukan proses streilisasi baik di ruang sidang Aman Abdurrahman maupun di seluruh lingkungan PN Jakarta Selatan.

"Kita mengatisipasi amankan gedung, kira steril semua ruang pengadilan untuk mengansipasi kemanan. Jadi tidak ada sidang lain kecuali sidang itu (Aman) saja supaya lebih fokus dan ruang sidang akan disterilkan," ujarnya.

Indra menyatakan pihaknya juga bakal memeriksa secara intensif barang bawaan pengunjung serta menempatkan alat pendeteksi metal (metal detector) di pintu masuk pengadilan guna meminimalisir risiko kemanan.
"Kendaraan yang digunakan untuk mengawal terdakwa kemudian anggota kepolisian dipersenjatai bahkan dikawal sampai ruang (sidang)," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa telah menuntut Aman dengan hukuman mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

Jaksa menganggap Aman telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER