Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Oman Rachman alias
Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. Selepas mendengar putusan hakim, Aman terlihat langsung melakukan sujud syukur.
Dari pantauan
CNNIndonesia.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (22/6), Aman melakukan sujud syukur sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan putusan hukuman mati. Namun, seketika polisi bersenjata yang berjaga di sekeliling ruang sidang langsung mengerubungi Aman.
Meski demikian, Hakim Akhmad meminta polisi segera menyingkir dari tempat terdakwa. Suasana sempat memanas ketika awak media juga merasa polisi menghalangi mereka untuk mendapatkan gambar ketika Aman melakukan sujud syukur. Polisi akhirnya mengalah dan kembali ke tempat mereka setelah Aman bangkit dan kembali duduk di kursi terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu dan kedua. Memutuskan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman," kata Hakim Akhmad Jaini saat membacakan amar putusan.
Hakim Akhmad menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal.
Hukuman dijatuhkan terhadap Aman sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada 18 Mei lalu, jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati.
Hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Aman. Mereka juga berpendapat Aman adlah ideolog dan tetap bisa terhubung dan menjadi penggerak pengikut kelompok radikal untuk menggelar aksi teror, meski dia dipenjara. Selepas pembacaan vonis, Aman menyatakan tidak mengajukan banding.
(ayp)