Anies Bentuk Tim Khusus Pengelolaan Pesisir Jakarta

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Senin, 25 Jun 2018 15:28 WIB
Setelah membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantura, Anies Baswedan bentuk tim khusus pengelolaan pesisir Jakarta yang diketuai Marco Kusumawijaya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bentuk tim khusus pengelolaan pesisir Jakarta yang diketuai Marco Kusumawijaya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk kembali satu tim khusus yang menangani pengelolaan pesisir Jakarta setelah membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara (Pantura).

Kali ini Anies membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir.

Pengamat perkotaan yang juga mantan Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Marco Kusumawijaya ditunjuk jadi ketua tim tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Oh, ya sudah ada itu. [Diketuai] Pak Marco," kata Ketua TGUPP Amin Subekti saat dihubungi, Senin (25/6).

Amin enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait tim tersebut. Dia menyarankan agar bertanya langsung kepada Marco soal detail pembentukan tim. Namun menurutnya tim yang berisi lima orang itu baru dibentuk Anies pada minggu lalu.

"Saya juga enggak hafal semuanya, tapi sudah terbentuk. Saya baru ketemu kemarin," lanjutnya.

Tim ini jadi tim keempat dari TGUPP. Anies-Sandi berencana membentuk lima tim TGUPP pada masa pemerintahannya.


TGUPP bidang pencegahan korupsi jadi tim pertama yang dibentuk. Anies menamainya Komite Pencegahan Korupsi atau KPK Ibu Kota.

Lalu ada TGUPP bidang pembangunan yang diketuai oleh Amin dan bidang harmonisasi regulasi yang dipimpin Rikrik Rizkiyana. Kini tinggal TGUPP bidang ekonomi yang belum terbentuk.

Bukan yang Pertama

Sebelumnya Anies juga telah membentuk tim yang mengurusi pesisir Jakarta. Lewat Pergub Nomor 58 Tahun 2018, Anies membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara (Pantura).

Pembentukan badan itu, kata Anies, sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.


"Yang sudah ada, empat (pulau) itu, sesuai amanat Keppres 52/1995 dan Perda 8/1995 di mana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola. Karena itulah ada badan ini yang justru mengaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi," ujar Anies di Jakarta, Kamis (14/6) malam.

Pergub itu dinilai sebagai tanda Anies melanjutkan reklamasi yang ia tolak sendiri. Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan menyebutnya sebagai kado pahit bagi nelayan.

"Ya, ini kado pahit buat para nelayan di lebaran tahun ini," ucap Iwan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/6). (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER