Jakarta, CNN Indonesia --
Warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara akan mencabut gugatan kelompok atau
class action yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang pencabutan gugatan digelar pada Selasa (26/6).
Warga menilai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 yang dikeluarkan
Anies Baswedan selaku gubernur dapat memberikan jaminan mereka untuk menempati kembali lahannya. Ini adalah aturan soal gugus tugas pelaksanaan penataan kampung dan masyarakat.
Warga kampung itu sebelumnya digusur di masa gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok pada 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sembilan bulan berproses ini kami lihat itikad baik dari pak Gubernur dan stafnya," kata Dharma Diani, warga Kampung Akuarium di PN Jakpus, Selasa.
Itikad baik itu, kata Dharma dibuktikan dengan pengaktifan kembali kartu identitas yang sebelumnya dicabut. Kini warga bisa mengakses berbagai fasilitas seperti fasilitas kesehatan dari pemerintah.
Alokasi Dana untuk RumahSelain itu, lanjut Dharma Pemprov DKI juga sudah mengalokasikan dana untuk pembangunan rumah warga di Kampung Akuarium. Ia berharap, proses pembangunan sudah bisa dilakukan pada 2019.
"Untuk pembangunan kampung ini sudah ada anggaran yang dialokasikan, paling lambat tahun depan. Jadi, di sini kami lihat gubernur ada itikad baik dan kami bersama sama bicara akhirnya satu tujuan dan mencabut gugatan," kata Dharma.
Menurutnya, banyak warga yang pindah tempat tinggal setelah penggusuran dilakukan oleh Pemprov. Sebagian masih berada di Jakarta dengan mengontrak rumah atau tinggal bersama saudaranya. Sebagian lagi ada juga yang kembali ke kampung halamannya.
Saat ini, ada sekitar 500 warga dari sekitar 93 kepala keluarga yang tinggal di penampungan sementara.
Terkait respons positif dari Pemprov atas persoalan ini, kata Dharma, banyak warga yang sudah mengungsi ingin kembali ke Kampung Akuarium.
Warga Kampung Akuarium sebelumnya mengajukan gugatan kelompok ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Gugatan diajukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Ahok melakukan penggusuran pada April 2016.
Warga merasa keberatan dengan penggusuran karena kompensasi berupa rumah susun yang diberikan pemprov DKI dianggap tak sebanding dengan kerugian yang ditanggung warga. Selain itu, banyak warga yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan kehilangan mata pencaharian.
(asa)