Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas perkembangan usulan hak angket terhadap pengangkatan Sestama Lemhanas Komjen
Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, pimpinan akan menanyakan perkembangan hal tersebut kepada Sekretariat Jenderal DPR selaku pihak yang mendukung wewenang dan tugas DPR di bidang administrasi dan persidangan.
"Kami (Pimpinan DPR) akan menanyakan sampai sejauh mana laporan dari Kesekjenan terhadap adanya penggunaan hak angket. Apakah itu masih berjalan atau semakin menunjukan aspirasi dari seluruh sebagian masyarakat yang di DPR ini," ujar Taufik di Gedung DPR, Senin (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menuturkan pembahasan pelaksanaan hak angket terhadap Iriawan terhambat lantaran bersamaan dengan libur lebaran. Mayoritas annggota DPR disebut kembali ke dapilnya masing-masing dan sebagian lain mengambil cuti.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PAN ini menyatakan pemerintah tidak perlu khawatir soal rencana sejumlah fraksi membuat hak angket tentang Iriawan. Sebab, hak angket dianggap sebagai ruang untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah.
Pemerintah dan DPR, kata dia, diharapkan dapat membedah sejumlah pasal yang terkait dengan pengangkatan Iriawan, selaku perwira tingg Polri sebagai Penjabat Gubernur Jabar. Pasal itu, di antaranya UU Polri, UU Pilkada, hingga UU Parpol.
"Karena ini UU, tidak bisa beropini dan tidak bisa pembenaran. Ayo sama-sama dibedah," ujarnya.
Di sisi lain, Taufik mengklaim Fraksi PAN hingga kini belum menentukan sikap terhadap hak angket tersebut. Namun, ia mengaku pihaknya bakal segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.
"Yang pasti setiap hak eksklusif yang melekat di setiam anggota atau internal itu biasanya dikonsolidasikan dahulu. Tidak lepas dari arahan Ketua Umum. Kita tunggu saja," ujar Taufik.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menegaskan Gerindra akan mengusulkan dan siap menginisiasi pembentukan hak angket tentang Iriawan. Sejauh ini Gerindra tengah mengumpulkan materi terkait hal tersebut.
"Saya kira kalau dari Gerindra, kami pasti ikut. Pasti juga akan menginisiasikan. Sekarang sedang juga dibuat bahannya," ujar Fadli di Gedung DPR.
Wakil Ketua DPR ini mengklaim tiga fraksi lain hampir pasti bersama Gerindra mengusulkan hak angket. Ketiga partai tersebut, yakni Fraksi Demokrat, PKS, dan PAN.
Bahkan, ia memprediksi fraksi lain akan bergabung usai usulan hak angket disampaikan ke pimpinan DPR.
"Kita usulkan saja dulu ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan dalam menjalankan proses UU. Karena (pengangkatan Iriawan) diduga bisa menyalahi sejumlah UU, seperi UU ASN, Pilkada, Kepolisian dan lain-lain," ujarnya.
Pengangkatan mantan Komjen Mochamad Iriawan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat Gubernur Jabar mendapat kritik sejumlah pihak, di antaranya dari elit partai politik, yakni Partai Demokrat, Gerindra, PKS, hingga PAN.
Pengangkatan Iriawan dinilai melanggar sejumlah aturan di antaranya, UU ASN, UU Kepolisian dan UU Pilkada. Untuk UU Polri, dugaan pelanggaran muncul karena status Iriawan saat ini masih aktif sebagai anggota kepolisian.
(pmg)