Ketua DPR Tolak Usul Hak Angket Untuk Pj Gubernur Jawa Barat

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jun 2018 15:23 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan tidak ada satu aturan pun yang dilanggar pemerintah saat mengangkat Komjen Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jabar.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan tidak ada satu aturan pun yang dilanggar pemerintah saat mengangkat Komjen Iriawan menjadi Plt Gubernur Jabar. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menolak usul hak angket, terkait pengangkatan Sekretaris Utama lembaga Ketahanan Nasional Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

"Pengangkatan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada ketentuan UU yang dilanggar," tulis Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/6).

Pengangkatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar dipersoalkan oleh sejumlah partai politik. Sebab sebelumnya kandidat paling kuat mengisi jabatan itu adalah Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang paling keras menentang adalah Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Dia dikhawatirkan tidak netral karena salah satu calon wakil gubernur, Anton Charliyan, adalah mantan Kapolda Jawa Barat. Namun, Iriawan berjanji dia tidak bakal menyelewengkan jabatannya buat kepentingan politik.


Bambang menyatakan pengangkatan Iriawan sudah sesuai ketentuan pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyebut untuk mengisi kekosongan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Bambang menilai jabatan Sestama Lemhanas tergolong jabatan Pejabat Tinggi Madya. Sehingga menurut dua Iriawan tidak melanggar aturan ketika dilantik menjadi Penjabat Gubernur Jabar.

"Komjen M Iriawan dalam kedudukannya sebagai Sestama Lemhanas (JPT Madya) dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jabar," ujarnya.

Selain UU Pilkada, Bambang menyebut pengangkatan Iriawan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 109 ayat 3 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pasal 147 dan 148 PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN.


Dalam dua aturan itu, Bambang menyebut personel TNI dan Polri dapat menduduki jabatan tertentu di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan kompetensi yang diatur dalam perundang-undangan.

"Dengan demikian maka JPT Madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh Anggota Polri. Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M. Iriawan yang tentunya dalam pengangkatannya atas persetujuan Kapolri," ujar Bamsoet, sapaan Bambang.

Tak hanya itu, Bamsoet juga menyampaikan pasal 28 ayat 3 UU tentang Kepolisian menjelaskan maksud 'jabatan di luar Kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian.

"Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa untuk jabatan tertentu di luar Kepolisian yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian termasuk di antaranya Sestama Lemhanas dapat diduduki oleh anggota Polri dengan tidak harus mengundurkan diri anggota Polri," ujarnya.


Di sisi lain, Bambang mengarapkan semua pihak menghentikan polemik mengangkatan Iriawan agar dapat fokus pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan sebentar lagi.

Ia pun meminta masyarakat memberikan ruang bagi Iriawan untuk membuktikan netralitasnya sebagai Penjabat Gubernur Jabar.

Lebih dari itu, ia menyebut semua anggota DPR berhak menggunakan hak angket guna melakukan pengawasan. Akan tetapi, ia berharap hak angket itu digunakan untuk hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


"Jadi, memang tidak sembarangan dewan menggunakan hak istimewanya itu. Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan oleh pemerintah," ujar Bamsoet. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER