"Mudah-mudahan masih ada keadilan," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).
Mantan pengacara Setya Novanto ini hanya berujur bahwa kasusnya seperti direkayasa. Dia juga berkukuh bahwa kasusnya ini tak seharusnya diajukan ke meja hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich datang dengan setelan baju kemeja biru lengan panjang. Ia hanya tersenyum kehadapan perwarta dan mengancungkan jempol.
Pekan lalu, Fredrich sudah membuat pleidoi setebal 2000 halaman. Dalam pembelaannya Fredrich menyampaikan beberapa hal, bahwa jaksa penuntut umum KPK tak layak membawa perkara merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP itu ke pengadilan.
Sementara, jaksa Ikhsan Fernandi menyatakan materi pembelaan yang disusun Fredrich sebagai pengulangan materi eksepsi yang telah ditolak majelis hakim. Ia juga menyatakan keberatan dengan beberapa pernyataan Fredrich dalam pleidoi-nya.
"Teroris, ekstremis, udik, fitnah dan kebohongan, IQ jongkok tidak pantas disampaikan di pengadilan," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama dokter Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mereka berdua diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Sebelumnya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fredrich dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (sur)