Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi mengaku begadang sampai jam 4 pagi selama dua minggu untuk mengerjakan pledoi atau nota pembelaan yang tebalnya mencapai 2000 halaman.
Fredrich membacakan pledoi tersebut hari ini di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Jumat (22/6). Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.