Kesopanan di Sidang Beratkan Vonis Fredrich Yunadi

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jun 2018 17:35 WIB
Hakim menilai selama sidang Fredrich Yunadi tidak berkata terus terang dan menunjukkan kata tidak baik serta kurang sopan. Fredrich divonis tujuh tahun penjara.
Hakim menilai Fredrich kurang sopan selama persidangan serta tidak berterus terang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Fredrich. Salah satunya adalah sikap Fredrich selama masa persidangan.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah tidak terus terang, tidak menunjukkan kata yang baik dan kurang sopan," kata Syaifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6) saat membacakan vonis.

Hakim juga menilai Fredrich kerap mencari-cari kesalahan orang lain selama masa persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk hal yang meringankan Fredrich, Syaifuddin hanya menyebut dua faktor yakni belum pernah menjalani hukuman dan punya tanggungan keluarga.

Hakim memutuskan Fredrich terbukti menghambat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dan terlibat manipulasi data medis. Karena itu vonis tujuh tahun dijatuhkan.

Hakim juga mengganjar Fredrich dengan pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka Fredrich harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama lima bulan.

Menurut majelis hakim, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim terhadap Fredrich lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK, sebelumnya, menuntut Fredrich dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER