Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada pekan depan.
Pemeriksaan politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini merupakan langkah KPK mengembangkan proses penyidikan kasus setelah menetapkan mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.
"Minggu depan, tadi saya sudah dapat informasi dari penyidik, minggu depan kami akan memeriksa satu orang saksi dari anggota DPR RI Komisi 1, TB (Tubagus) Hasanudin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menuturkan penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah anggota dewan lainnya untuk menelusuri dugaan aliran uang dari Fayakhun pada akhir Mei silam.
Febri menegaskan seluruh anggota dewan yang telah diperiksa penyidik tersebut masih berstatus sebagai saksi yang keterangannya dibutuhkan untuk mengetahui proses penganggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla ini.
"Pada beberapa saksi di akhir Mei kami klarifikasi terkait proses penganggaran dan dugaan aliran dana," kata Febri.
Dugaan peran Hasanuddin mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Saat itu, Fayakhun, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut Hasanuddin mengenalkan dirinya kepada Ali Fahmi, mantan Staf Ahli Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo. Ali, yang juga politikus PDIP, disebut berperan membantu pengurusan anggaran Bakamla di DPR.
Hasanuddin sendiri telah membantah mengenalkan Ali Fahmi kepada Fayakhun untuk mengurus proyek di Bakamla. Sosok yang ikut bertarung di Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 itu mengatakan perkenalan Fayakhun dengan Ali Fahmi adalah perkenalan biasa pada saat kunjungan pertama Komisi I ke kantor Bakamla.
Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.
Fayakhun saat ini duduk di Komisi III DPR. Pada persidangan, dia membantah telah menerima suap terkait proyek Bakamla. Terkait dengan permintaan uang US$300 ribu, Fayakhun mengaku akun WhatsApp miliknya pernah diretas oleh orang tak dikenal.
(end)