Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Gatot Pujo Nugroho, Fadly Nurzal. Fadly merupakan eks anggota DPRD Sumut pertama yang ditahan KPK dari total keseluruhan 38 tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penahan Fadly dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan ketentuan dari Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tersangka FN [Fadly Nurzal] ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Jakarta Timur," kata Febry di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Fadly, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka lainnya pada hari ini yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung.
Namun Febry berkata, ketiganya tidak hadir dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang pada pekan depan. "Tiga yang lain jadwal ulang Rabu, 4 Juli 2018," ujarnya.
Pemeriksaan tersangka lainnya akan dilakukan secara maraton. KPK sudah melayangkan surat panggilan untuk tiga tersangka lainnya pada Kamis (5/7).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka itu, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar. Uang tersebut pun telah disita sebagai barang bukti.
(end)