Ajukan PK, Suryadharma Ali Lampirkan Putusan MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 02 Jul 2018 14:56 WIB
Pengacara Suryadharma Ali melampirkan Putusan MK tentang uji materi UU Tipikor saat mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpidana korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali meninggalkan pengadilan Tipikor usai menyerahkan berkas peninjauan kembali (PK) atas vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali melampirkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7).

Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.

Pengacara Suryadharma, Muhammad Rullyandi mengatakan putusan MK itu telah diserahkan kepada hakim beserta sejumlah bukti pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada putusan MK, ada bukti-bukti lain juga yang kami serahkan ke hakim untuk menilai semua ini," ujar Rullyandi kepada CNNIndonesia.com.

Dalam putusan MK menjelaskan bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan kerugian negara sebelum penyelidikan perkara korupsi.

Kata 'dapat' dalam pasal yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup ... dianggap tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu sempat menimbulkan kotroversi lantaran terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim lain.


Rullyandi mengatakan putusan MK itu menjadi dasar bahwa tak ada kerugian negara yang ditimbulkan Suryadharma.

Penggunaan dana operasional menteri yang digunakan Suryadharma saat itu, menurutnya, merupakan diskresi kliennya saat menjabat menteri agama.

"Jadi tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan Suryadharma Ali," katanya.

Kliennya juga akan mengajukan sejumlah saksi fakta dan ahli pada persidangan pekan depan.

"Saksi tentu akan kami hadirkan yang kompeten. Nantilah (siapa saja), kita homati proses peradian," kata Rullyandi.

Suryadharma terbukti bersalah melakukan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013. Mantan Ketua Umum PPP juga dianggap menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan dana operasional menter tahun 2011 hingga 2014.

Suryadharma sebelumnya divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.

(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER