Dalam pengajuan PK, Siti melampirkan bukti baru (novum) berupa keterangan dari mantan staf Kemenkes Ria. Kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidin mengatakan Ria merupakan pihak yang saat itu membuat tanggal rekomendasi daftar penunjukan langsung PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.
"Itu yang ingin kami bantah bahwa surat penunjukan langsung tersebut bukan inisiatif menteri, tapi memang ada rekayasa sistematis dari bawah ke atas," ujar Kholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kholidin, Ria telah mengakui mencantumkan tanggal rekomendasi atas perintah pimpinan, yang membuat pihak Kemenkes mau tidak mau melakukan penunjukan langsung karena setelah batas waktu tersebut anggaran tidak lagi turun.
Lihat juga:Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara |
Dalam putusan Mulya disebutkan bahwa Siti tidak terlibat. Namun dalam putusan Siti dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penunjukan langsung untuk pengerjaan proyek di Kemenkes.
"Mestinya itu jadi pertimbangan majelis terdahulu, ibu Siti tidak ada sebagai pelaku atau memberi bantuan," katanya.
Kholidin juga melihat kekhilafan hakim dalam putusan Siti. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ada bukti keterlibatan peran lain maupun aliran dana yang diterima terkait penunjukan Indofarma. (ayp)