Eks Menkes Siti Fadilah Ajukan PK Kasus Korupsi Alkes

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 16:25 WIB
Siti Fadilah merasa penunjukan langsung kontraktor pengadaan alat kesehatan terkait flu burung bukan inisiatifnya saat menjadi Menteri Kesehatan.
Siti Fadilah merasa penunjukan langsung kontraktor pengadaan alat kesehatan terkait flu burung bukan inisiatifnya saat menjadi Menteri Kesehatan. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kemenkes tahun anggaran 2005. Siti sebelumnya divonis empat tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Dalam pengajuan PK, Siti melampirkan bukti baru (novum) berupa keterangan dari mantan staf Kemenkes Ria. Kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidin mengatakan Ria merupakan pihak yang saat itu membuat tanggal rekomendasi daftar penunjukan langsung PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.

"Itu yang ingin kami bantah bahwa surat penunjukan langsung tersebut bukan inisiatif menteri, tapi memang ada rekayasa sistematis dari bawah ke atas," ujar Kholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).
Kholidin menyebut surat rekomendasi itu akhirnya ditandatangani oleh Siti setelah mendapat arahan dari biro keuangan, inspektur jenderal, sekretaris jenderal, hingga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Mulya Hasjmy yang telah menjadi terpidana dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri tanda tangan karena ikut arahan dari bawah," katanya.

Menurut Kholidin, Ria telah mengakui mencantumkan tanggal rekomendasi atas perintah pimpinan, yang membuat pihak Kemenkes mau tidak mau melakukan penunjukan langsung karena setelah batas waktu tersebut anggaran tidak lagi turun.

"Kita buktikan nanti pimpinannya apakah menteri, sekjen, atau PPK," ucapnya.
Selain novum, pihaknya juga menjadikan alasan putusan yang bertentangan sebagai syarat pengajuan PK. Kholidin mengatakan terdapat perbedaan putusan antara Mulya dengan Siti.

Dalam putusan Mulya disebutkan bahwa Siti tidak terlibat. Namun dalam putusan Siti dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penunjukan langsung untuk pengerjaan proyek di Kemenkes.

"Mestinya itu jadi pertimbangan majelis terdahulu, ibu Siti tidak ada sebagai pelaku atau memberi bantuan," katanya.

Kholidin juga melihat kekhilafan hakim dalam putusan Siti. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ada bukti keterlibatan peran lain maupun aliran dana yang diterima terkait penunjukan Indofarma. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER