Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anggota Komisi II DPR itu diperiksa sebagai saksi keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Ya, saya kira begitu (saksi untuk Irvanto dan Made Oka)," kata Yasonna sembari masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).
Politikus PDIP itu merupakan salah satu saksi yang rutin diperiksa penyidik KPK dalam kasus korupsi proyek senilai Rp5,8 triliun itu. Ia diperiksa dalam penyidikan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sampai Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut kecipratan uang proyek e-KTP sebesar US$84 ribu. Namun, Yasonna membantah dan menyebut namanya dicatut sebagai pihak yan menerima uang panas proyek e-KTP.
Selain Yasonna, penyidik lembaga antirasuah itu hari ini memanggil sejumlah saksi, yakni mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, mantan anggota Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung, dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi.
Baru Diah yang telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Sementara itu, Ical, Tamsil, dan Mulyadi belum hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Tamsil MangkirJuru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Tamsil tak dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini. Menurut Febri, Tamsil telah mengirimkan surat melalui stafnya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini.
"Yang bersangkutan ada kunjungan kerja hari ini dan minta jadwal ulang," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Namun, Febri belum mengetahui pasti kapan pemanggilan ulang terhadap Tamsil dilakukan. Febri mengaku masih menunggu koordinasi dengan penyidik KPK terkait dengan penjadwalan ulang terhadap saksi yang akan dipanggil kembali.
"Nanti dipertimbangkan penyidik dulu suratnya," ujarnya.
(ugo/sur)