Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP,
Fredrich Yunadi, tak membacakan seluruh isi pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang hari ini, Jumat (22/6).
Pleidoi Fredrich setebal hampir 2.000 halaman.
"Kami sudah sepakat untuk efektivitas waktu, nanti silakan saudara membacakannya, diresume [diringkas]," kata Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich mengamini permintaan majelis hakim tersebut. Menurut mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, dirinya hanya akan menyampaikan poin-poin penting dalam pledoi yang dibuat dalam waktu dua minggu itu.
"Oh enggak, yang jelas transkrip daripada keterangan saksi kami masukkan ke dalam pleidoi, tapi enggak perlu kami bacakan," kata Fredrich.
Fredrich mengatakan, pledoinya menjadi sangat tebal lantaran terdapat transkrip seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan. Ia sengaja mentranskrip keterangan para saksi agar tak dimanipulasi jaksa penuntut umum KPK.
"Jadi yang mulia perkenankan kami sampaikan, ini kenapa jadi tebal karena kami menggunakan sistem transkrip. Karena apa yang direkam dalam sidang kami tidak mau terjadi manipulasi," ujarnya.
Tim penasihat hukum Fredrich juga akan membacakan pleidoi yang mereka susun sendiri. Pleidoi mereka sendiri setebal 300 halaman. Sama seperti Fredrich, tim penasihat hukum juga hanya membacakan poin-poin pentingnya saja.
"Intinya sepakat yang penting-penting disampaikan di dalam nota pembelaan. Yang didahulukan saudara [Fredrich Yunadi]," timpal Hakim Saifuddin.
Hakim Saifuddin tak langsung memulai persidangan. Ia memutuskan menskors sidang hingga selepas salat Jumat. Sidang akan dibuka kembali oleh majelis hakim sekitar pukul 13.30 WIB.
"Kita mulai siang ini, untuk teknis pembacaannya selepas salat Jumat. Dengan urutan terdakwa duluan kemudian PH," ujarnya.
Sebelumnya, seperti dilaporkan kantor berita Antara, pleidoi Fredrich setebal 1.865 halaman, yang penyebutannya digenapkan menjadi 2.000 halaman setelah ditambah beberapa lampiran. Kuasa hukum mengaku memasukkan 500 bukti di dalam pleidoi itu.
Fredrich terbukti melakukan perintangan atas penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam melakukan aksi ini Fredrich bersama dokter Bimanesh merekayasa agar Setnov bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau pada November 2017 silam.
Setnov sendiri sudah menjadi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin sejak 4 Mei lalu.
(rsa)