Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan perintangan penyelidikan sekaligus mantan kuasa hukum
Setya Novanto (Setnov), Frederich Yunadi akan kembali menjalani sidang hari ini, Jumat (22/6).
Frederich dijadwalkan membacakan pleidoi bersama kuasa hukumnya. Menurut salah satu kuasa hukum Frederich, Mujahidin, pleidoi sudah siap untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Sudah jadi, total 1.250 halaman," kata Mujahidin saat dihubungi oleh
CNNIndonesia.com, Kamis (21/6). Dari 1.250 halaman pleidoi itu, ia merinci, milik Frederich sendiri berjumlah 700 halaman. Sementara sekitar 500 halaman lainnya dari tim kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mujahidin, pleidoi yang akan dibacakan Frederich esok hari menyatakan bahwa jaksa telah memutar balikkan fakta dalam persidangan. Tim kuasa hukum juga akan menerangkan bahwa yang dilakukan Frederich hanyalah melakukan pembelaan terhadap kliennya, Setnov.
Mujahidin menambahkan, mereka juga akan membacakan hak imunitas bagi para advokat sebagai dasar pledoi yang akan dibacakan.
"Kita akan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam perkara ini. Soal yang menilai salah benar hakim. Itu saja," kata Mujahidin.
Pada persidangan sebelumnya, akhir bulan Mei, Frederich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh hakim. Ia juga dikenai denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan.
Frederich terbukti melakukan perintangan atas penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam melakukan aksi ini Frederich tak sendiri. Dia bersama dengan dokter Bimanesh merekayasa agar Setnov bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau pada November 2017 silam.
Setnov sendiri sudah menjadi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin sejak 4 Mei lalu. Ia bahkan harus berlebaran di sana.
(rsa)