Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan siap mengumumkan calon legislatif berlatar belakang eks koruptor ke masyarakat. Hal itu dilakukan usai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri menjadi calon di
Pileg 2019 resmi diatur ke dalam Peraturan KPU.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan langkah publikasi itu akan dilakukan jika ada kesepakatan antara KPU dan pihak terkait.
"Ya nanti kami umumkan kalau nanti memang diharapkan untuk diumumkan," ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan larangan napi korupsi nyaleg masih bersifat peraturan. Selain itu PKPU, kata dia, tidak mengatur soal kewenangan untuk mengumumkan latar belakang caleg narapidana korupsi ke masyarakat.
Sejauh ini, Arief mengklaim, KPU masih terus berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam membahas perkembangan PKPU. Dalam kesempatan itu, ia tidak menampik wacana KPU mengumumkan caleg berlatar belakang koruptor ke masyarakat bisa terwujud.
"Kami koordinasi terus sama mereka," ujarnya.
Di sisi lain, Arief mempersilakan siapapun pihak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung jika tak setuju dengan aturan PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg.
"Bagi orang-orang yang tidak setuju silakan di JR ke MA. Tidak usah diperdebatkan," ujar Arief.
Arief mengklaim PKPU tetap berlaku meski tidak ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. Pasalnya, ia menegaskan PKPU dibuat oleh KPU.
"Di Kemenkumham itu tidak pernah ada atau tidak ada persetujuan. Peraturan perundangan itu ada UU, lalu ada peraturan. PKPU siapa yang buat? Ya KPU. Permenkeu siapa yang buat, ya Menkeu," ujarnya.
Lebih dari itu, Arief menyatakan pihaknya telah mengumumkan PKPU ke masyarakat melalui website KPU. Hal itu dilakukan lantaran PKPU belum tercacat di dalam lembar negara karena Menkumham menolak menandatangani PKPU.
(osc/gil)