Ketua KPU Arief Budiman mengatakan langkah publikasi itu akan dilakukan jika ada kesepakatan antara KPU dan pihak terkait.
"Ya nanti kami umumkan kalau nanti memang diharapkan untuk diumumkan," ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Arief mengklaim, KPU masih terus berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam membahas perkembangan PKPU. Dalam kesempatan itu, ia tidak menampik wacana KPU mengumumkan caleg berlatar belakang koruptor ke masyarakat bisa terwujud.
Di sisi lain, Arief mempersilakan siapapun pihak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung jika tak setuju dengan aturan PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg.
"Bagi orang-orang yang tidak setuju silakan di JR ke MA. Tidak usah diperdebatkan," ujar Arief.
"Di Kemenkumham itu tidak pernah ada atau tidak ada persetujuan. Peraturan perundangan itu ada UU, lalu ada peraturan. PKPU siapa yang buat? Ya KPU. Permenkeu siapa yang buat, ya Menkeu," ujarnya.
Lebih dari itu, Arief menyatakan pihaknya telah mengumumkan PKPU ke masyarakat melalui website KPU. Hal itu dilakukan lantaran PKPU belum tercacat di dalam lembar negara karena Menkumham menolak menandatangani PKPU. (osc/gil)