Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tak bisa berlaku meski telah diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
Yasonna menyebut aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Kalau dengan Undang-undang (Pemilu) tidak bisa (berlaku)," kata Yasonna usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP itu mengaku belum melihat secara utuh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu.
Yasonna mengatakan akan melihat dan mempelajari aturan yang diterapkan untuk Pemilu 2019.
"Aku belum lihat, aku belum lihat, nanti aku lihat dulu, kita lihat dulu suratnya," ujar dia.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya telah meneken larangan eks koruptor 'nyaleg' dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemarin Minggu (1/7).
Arief mengatakan pihaknya sudah merasa cukup mengkaji aturan tersebut sehingga kini perlu dipublikasikan. Setelah ini, PKPU tersebut akan dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan sebagai aturan yang berlaku.
Aturan tersebut masih bisa berubah. Arief mengatakan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan peraturan ini bisa melakukan upaya-upaya hukum, seperti mengajukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Jadi sebetulnya, apa yang dilakukan sekarang, bukan menjadi mati dan tidak bergerak, tidak. Ruang itu masih ada melalui MA bisa, melalui KPU melakukan revisi bisa, jadi masih ada ruang. Tapi sampai hari ini, kami memandang PKPU itu sudah cukup," kata Arief.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu memiliki sikap yang sama dengan Pemerintah. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan tetap memegang undang-undang dalam memandang mantan napi korupsi yang ingin maju sebagai caleg.
"Sekali lagi, kami bekerja atas dasar UU. Tindakan kami tentu tidak boleh berbeda dengan UU," tegas Abhan yang ditemui usai menghadiri rapat di Komisi II DPR RI.
Abhan menilai Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2019 masih sebatas penetapan dari KPU dan belum diundangkan. Menurut Abhan, peraturan turunan UU itu belum dituangkan ke lembaran negara.
Meski demikian, Abhan menegaskan bahwa Bawaslu tidak bisa menghentikan KPU untuk menerapkan aturan itu. Ia lantas mempersilakan partai politik peserta pemilu menyikapi penerapan PKPU itu.
"Harus siap menerima pengajuan sengketa dan kita nanti proses kasus per kasus," terang Abhan.
Abhan mencontohkan apabila nanti ada peserta pemilu dicoret atau ditolak oleh KPU, kasus itu bisa dilaporkan ke Bawaslu. Pihaknya kemudian bakal menentukan benar atau tidaknya keputusan KPU.
(wis)